goresan hidup seorang biduan

Rabu, 28 September 2011

Risalah Zakat

Zakat secara bahasa artinya : suci, tumbuh dan berkah. Orang yg berzakat berarti telah mensucikan jiwanya, menumbuhkan sifat-sifat terpuji pada dirinya dan akan diberkahi hartanya.
Secara istilah zakat artinya sejumlah harta tertentu yang dikeluarkan dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang-orang yang berhak dengan niat melaksanakan perintah Allah  dan mengharap pahala dari sisiNya.
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan sesuatu yg sangat asasi dalam Islam. Al Qur'an selalu menghubungkan zakat dg shalat, dan jarang sekali disebutkan tanpa shalat.

KEUTAMAAN MENGELUARKAN ZAKAT :

1. Akan dibalas dengan surga.
Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman surga dan mata air-mata ir.Serayamengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka.Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik.Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam.Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun kepada Allah.Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian ( tidak meminta )." (QS. 51:15-19)
2. Akan mendapat limpahan rahmat Allah swt.
"Dan rahmatKu meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmatKu untuk orang-orang yang bertaqwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami". (QS. 7:156)
3. Zakat akan dikembangkan (dibesarkan) oleh Allah  sehingga sesuap bisa menjadi sebesar gunung uhud. (seperti disebutkan dalam HSR Ahmad dan Tirmidzi ).
4. Mensucikan diri. ( QS. 9:103 ).
5. Berzakat merupakan ciri orang mukmin. (QS. 27: 1-3)

ANCAMAN BAGI YANG TIDAK MENGELUARKAN ZAKATNYA :

1. Akan dibakar dengan hartanya tersebut pada hari kiamat.
" Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, peringatkanlah mereka tentang azab yang pedih. Pada hari emas dan perak mereka itu dipanaskan dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka lalu dikatakan kepada mereka:"Inilah kekayaan yang kalian timbun dahulu, maka rasakanlah sekarang apa yang kalian simpan itu". (QS. 9: 34-35)
2. Nabi  bersabda:
"Barangsiapa yang dikarunai Allah harta lalu ia tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat harta itu akan dirupakan seekor ular yang botak ( yg sangat keras bisanya) dan sangat menakutkan dengan dua bintik hitam diatas kedua matanya lalu dikalungkan di lehernya pada hari kiamat, kemudian mematuk kedua rahangnya lalu berkata, 'Akulah harta perbendaharaanmu, akulah hartamu.' Kemudian beliau membaca ayat berikut, "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya pada hari kiamat. [QS. 3:180]." (HSR.Bukhori dan Muslim).

3. Nabi  bersabda,
"Tidak ada seorang yang memiliki harta simpanan yang dia tidak keluarkan zakatnya kecuali harta tersebut akan dipanaskan dalam neraka Jahannam lalu dijadikan lempengan-lempengan (besi) kemudian disetrikakan pada kedua lambungnya dan keningnya sampai Allah  selesai menghukumi diantara hamba-hambaNya pada satu hari yang kadarnya sama dengan 50.000 tahun. Kemudian setelah itu terlihat jalannya apakah ke surga atau ke neraka". (HSR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)
4. Tidak berzakat adalah ciri orang musyrik yg tidak beriman kpd hari akhir. Allah swt berfirman, "Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang musyrik, yaitu orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka mengingkari adanya kehidupan akhirat." (QS. 41:6-7)
5. Khalifah Abu Bakar ra berkata, "Demi Allah , saya akan memerangi siapapun yg membeda-bedakan antara zakat dan shalat, karena zakat adalah hak Allah dalam harta."
6. Abdullah bin Mas'ud ra berkata, "Kalian diperintahkan mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat, siapa yg tidak berzakat maka tidak ada artinya shalat baginya."
7. Menyebabkan kemarau panjang. Nabi saw bersabda," Dan tidaklah mereka menahan zakat dari harta-harta mereka melainkan ditahan atas mereka hujan dari langit. Kalaulah bukan karena binatang-binatang tentulah mereka tidak akan diberi hujan." (HSR. Ibnu Majah, al Bazzar dan Baihaqi.)

ZAKAT ADA DUA MACAM:

Zakat fitrah dan zakat mal (harta)
A. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah artinya zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika berakhirnya puasa Ramadhan yang berupa makanan pokok (beras) sebanyak 1 Sho' (2,5 kg = 3,5 ltr).
Zakat ini wajib atas setiap muslim yang memiliki makanan pokok sebanyak itu yang merupakan kelebihan dari kebutuhannya sehari semalam. Zakat ini wajib atas dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya.
" Rasulullah  telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang sia-sia dan ucapan yang kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin". (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Daruquthni)
B. Zakat Mal (harta)
Zakat mal (harta) mencakup : emas dan perak (uang), pertanian, perdagangan, peternakan dan harta galian.
Seorang yang memiliki kekayaan emas wajib berzakat jika:
a. emas tersebut telah sampai nishabnya yaitu 20 dinar (85 gr).
b. Telah lewat satu tahun hijriyah.
c. Merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.
d. Bebas dari hutang.
Demikian juga halnya seorang yang memiliki uang senilai 85 gram emas dan itu merupakan kelebihan dari kebutuhan pokoknya maka wajib atasnya mengeluarkan zakat dari uang (emas) tersebut sebesar 2,5 %.
Karena sangat terbatasnya ruang ini maka kami cukupkan bahasan tentang zakat ini sampai disini. Jika Anda memilliki pertanyaan seputar zakat silahkan layangkan pertanyaan anda ke alamat kami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar