goresan hidup seorang biduan

Rabu, 28 September 2011

Bahaya Minuman Keras

ALLAH  berfirman tentang pengharaman miras:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesung-guhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan dengan khomr berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat; maka berhentilah kamu (dari semua itu)”. (QS. 5:90-91)

Khomr dijelaskan dalam sebuah hadits, "Setiap yang memabukkan adalah khomr, dan setiap yang memabukkan adalah haram". (HR. Muslim). Baik ia berupa minuman, pil, suntikan, hisapan, dsb. Perhatikan ayat diatas, pengharaman khamer disejajarkan dengan pengharaman berhala-berhala.
• Mudharat khomr sangatlah banyak, diantaranya:

1.suatu kemaksiatan dan dosa besar yang sangat dibenci Allah  dan RasulNya.
2.merusak akal dan menghancurkan kesehatan.
3.menghambur-hamburkan harta untuk suatu yang membawa mudharat
4.melahirkan dosa-dosa besar lainnya, seperti: menganiaya, perkelahian, membunuh, berzina, dsb. Oleh karena itu khomr disebut ummul khabaits ( induk keburukan-keburukan)



5.mengganggu ketentraman masyarakat.
6.merusak rumah tangga dan keturunan.
7.menjauhkan peminumnya dari dzikrillah.
• Peringatan untuk peminum khomr dan pecandu narkotika:
1. tidak diterima shalatnya selama 40 hari dan jika ia mati, masuk neraka. Naudzubillahi min dzalik. "Barangsiapa minum khamer dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama 40 pagi, dan jika ia meninggal ia masuk neraka. (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah  akan menerima taubatnya". (HR.Ibnu Majah, Shahihul Jami':6313).
2. jika ia mati sebelum bertaubat diharamkan baginya surga. "Tidak akan masuk surga orang yang durhaka pada orang tuanya dan peminum khomr". (HR. Ahmad, Nasa'i, al Hakim,dan ia berkata: shahih)
3. "Tidaklah beriman orang yang meminum khomr pada saat ia meminumnya". (HR. Bukhari dan Muslim).
4. seorang pencandu khomr yang mati sebulum taubat tidak akan meminumnya diakhirat. Rasulullah S.A.W. bersabda:
“seiap yang memabukan khomr, setiap khomr haram. Siapa yang meminum khomr didunia mati sebelum taubat sedangkan dia mencandunya, maka dia tidak akan meminumnya di akhirat” (HR. Bukhori & Muslim)
Peringatan Kepada Penjual Dan Pengedar Miras Dan Narkotika:
Rasulallah  bersabda:
"Jibril a.s. datang kepadaku lalu berkata; 'Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah melaknat khomr, orang yang membuatnya, orang yang minta dibuatkan, penjualnya, pembelinya, peminumnya, orang yang menerima harganya, yang mengangkutnya, yang menerimanya, yang menuangkannya dan yang minta dituangkannya". (HR. Ahmad Ibnu Hiban dengan sanad shahih).
wahai saudaraku kaum muslimin jauhilah miras, narkotika dan semua yang memabukkan. Jangan sampai engkau terkena kutukan Allah  karena meminumnya, menjualnya atau mengedarkannya.
Allah swt berfirman tentang pngharaman miras.

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. 5:90-91)


Khamer dijelaskan dalam sebuah hadits, "Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram". (HR. Muslim). Baik ia berupa minuman, pil, narkoba, suntikan, hisapan, dsb.
Perhatikan ayat diatas, pengharaman khamer disejajarkan dengan pengharaman berhala-berhala.
Bahkan Ibnu Abbas  meriwayatkansatu hadits marfu', "barangsiapa yang meninggal sebagai peminum khamer, ia akan bertemu dengan Allah  dalam keadaan seperti penyembah berhala". (HR. Thabrani, shahihul Jami', 6525)

Mudharat khamer sangatlah banyak, diantaranya:
1. suatu kemaksiatan dan dosa besar yang sangat dibenci Allah  dan RasulNya.
2. merusak akal
3. menghambur-hamburkan harta untuk suatu yang membawa mudharat
4. melahirkan dosa-dosa lainnya, seperti: menganiaya, perkelahian, membunuh, berzina, dsb.Oleh karena itu khamer disebut ummul khabaits ( induk keburukan-keburukan)
5. mengganggu ketentraman orang-orang disekitarnya.

Peringatan untuk peminum dan pecandu narkotika:
1. tidak diterima shalatnya selama 40 hari dan jika ia mati masuk neraka. Naudzubillahi min dzalik "Barangsiapa minum khamer dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama 40 pagi, dan jika ia meninggal ia masuk neraka. (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah  akan menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama 40 pagi, dan jika ia meninggal ia masuk neraka. (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah I akan menerima taubatnya. Dan jika ( masih) kembali lagi (minum khamer) maka adalah hak Allah memberinya minum dari radghatul khabal pada hari kiamat " Mereka bertanya ,Wahai Rasulullah, apakah radghatul khabal itu ?" Beliau menjawab, "Cairan kotor(yang keluar dari tubuh ) penghuni neraka." (Hr.Ibnu Majah, Shahihul Jami':6313).
2. jika ia mati sebelum bertaubat diharamkan baginya surga. "tidak akan masuk surga orang yang durhaka pada orang tuanya dan peminum khamer". (HR. Ahmad, Nasa'i, al Hakim,dan ia berkata: shahih)
3. tidaklah beriman orang yang meminum khamer pada saat ia meminumnya". (HR. Bukhari dan Muslim).

Peringatan Kepada Penjual Dan Pengedar Miras Dan Narkotika:
Rasulallah  bersabda:
"Jibril as datang kepadaku lalu berkata; 'Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah melaknat khamer, orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminumnya, orang yang menempel harganya, yang mengangkutnya, yang menerimanya, yang menurunkannya dan yang minta dituangkannya". (HR. Ahmad Ibnu Hiban dengan sanad shahih).

Karena itu wahai saudaraku kaum muslimin jauhilah miras, narkotika dan semua yang memabukkan. Jangan sampai engkau terkena kutukan Allah  karena meminumnya, atau menjualnya atau mengedarkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar