goresan hidup seorang biduan

Rabu, 28 September 2011

BALASAN UNTUK SEORANG PEMBUNUH

Di antara tujuan syari'at Islam ialah melindungi jiwa manusia. Dalam Islam, nyawa seorang muslim sangatlah mahal dan ancaman bagi pembunuhnya sangatlah dahsyat.
Ancaman bagi pembunuh jiwa manusia
1. Salah satu dari 7 (tujuh) dosa besar.
2. Tidak mencium harumnya surga. "Barangsiapa yang membunuh seorang mu'ahid (Yahudi atau Nasrani yang mengikat perjanjian damaii dengan kaum muslimin) maka ia tidak akan mencium harumnya surga. Sungguh, harumnya surga itu dapat tercium dari jarak 40 tahun". (HR. Bukhari).
Jika membunuh seorang mu'ahid saja seperti itu hukumannya, maka bagaimana dengan membunuh seorang muslim ?
3. Masuk Neraka Jahannam
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannnya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. 4:93)
"jika dua orang muslim saling bertemu dengan pedang-pedangnya, maka yang membunuh dan yang dibunuh berada di dalam neraka". Shahabat bertanya, "wahai Rasulallah, ini pantas untuk pembunuh tetapi kenapa yang terbunuh juga didalam neraka?" Beliau menjawab, "karena ia berniat dengan sungguh-sungguh untuk membunuh lawannya". (HR. Bukhari & Muslim)

4. Membunuh seorang sama dengan membunuh seluruh manusia.
“Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani israel, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya”. (Qs. 5:32)
Hal ini tidak hanya berlaku bagi Bani Israel saja, tetapi berlaku untuk manusia seluruhnya.
5. Pelanggaran yang sangat besar dalam agama.
"Seorang hamba akan tetap berada dalam kelapangan agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang diharamkan". (HR. Bukhari dan Muslim)
Kapankah seorang muslim boleh dibunuh ?
hanya ada tiga alasan:
1. Hukum qishas (orang yang membunuh seorang muslim dengan
sengaja).
2. Orang yang berzina setelah ia menikah.
3. Orang muslim yang murtad (keluar dari Islam).
"Tidaklah halal darah seorang muslim kecuali dengan tiga alasan: orang yang sudah menikah lalu berzina, orang yang membunuh (hukum qishas) dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) yang berpisah dengan jama'ah". (HR. Bukhari dan Muslim)
Catatan: yang berhak melaksanakan hukuman diatas adalah Hakim bukan sembarang orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar