goresan hidup seorang biduan

Sabtu, 08 Oktober 2011

FATWA SHALAT

FATWA-FATWA PENTING
TENTANG SHALAT
[ Indonesia ]
 
[ اللغة الأندونيسية]
ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ

Penerjemah: ABDULLAH HAIDIR
ترجمة: عبد الله حيدر
Murajaah: DR.MUH.MU’INUDINILLAH BASRI, MA
ERWANDI TARMIZI
مراجعة: د. محمد معينبصري -إيرواندي ترمذي
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
المكتبالتعاوني للدعوة وتوعية الجالياتبالربوة بمدينة الرياض
1428 – 2007
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 2
 
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 3
DAFTAR ISI
Isi Hal
1.Cara shalat yang siang atau malamnya lebih
panjang 10
2.Shalatnya orang yang pundaknya terbuka 11
3.Makna hadits: “Lakukanlah shalat Subuh
menjelang matahari terbit” 12
4.Memanjangkan celana 13
5.Orang yang shalat tidak menghadap kiblat
setelah berusaha 14
6.Mengucapkan niat saat memulai shalat 15
7.Keutamaan shalat di Hijir Ismail 15
8.Perbedaan antara darah haidh dan darah
istihadah 16
9.Mengqadha shalat yang tertinggal dan apakah
disyaratkan berurutan 18
10.Aurat wanita dalam shalat 19
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 4
11.Jika seorang wanita suci dari haidh pada
waktu Ashar atau Isya, apakah wajib baginya
untuk mengqadha shalat Zuhur dan Ashar
20
12.Shalat di masjid terdapat kuburan 21
13.Pekerja yang menghakhirkan shalat dari
waktunya 22
14.Orang yang mendapatkan najis di bajunya
setelah mengucapkan shalat 23
15.Hukum meninggalkan shalat dan
meremehkannya 24
16.Qadha shalat orang yang pingsan atau geger
otak karena kecelakaan 32
17.Hukum mengakhirkan shalat bagi orang yang
sakit 33
18.Hukum meninggalkan shalat dengan sengaja 35
19.Melakukan azan setelah lewat waktunya dan
azan ditengah padang pasir 37
20.Azan dan iqamah bagi wanita 38
21.Shalat tanpa iqamah 38
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 5
22.Dalil ucapan dalam azan
Fajar
39
23.Ucapan  dalam shalat Khusyuf 40
24.Sutrah dalam shalat dan garis sebagai sutroh 42
25.Meletakkan tangan saat shalat 45
26.Duduk istiraha (jalsah istirahah) 45
27.Cara shalat di pesawat 46
28.Melakukan suatu gerakan yang tak berguna
dalam shalat 47
29.Meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan
saat sujud atau sebaliknya ? 49
30.Berdehem dan menangis saat shalat 50
31.Lewat didepan orang shalat dan makna
terpotongnya shalat oleh orang yang lewat 51
32.Mengangkat kedua tangan saat berdoa 53
33.Mengusap kening setelah selesai shalat 56
34.Berjabat tangan setelah shalat 56
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 6
35.Merubah tempat setelah shalat untuk
melakukan shalat sunnah 58
36.Zikir setelah shalat Fajar dan Maghrib 59
37.Meremehkan shalat jamaah dan menjawab
syubhat tentang ha tersebut 62
38.Membaca Al-Fatihah bagi makmum dan
waktunya 65
39.Rokok dan semua yang mendatangkan bau
yang tak sedap 68
40.Dari mana memulai shaf dibelakang imam 69
41.Orang yang shalat fardhu makmum kepada
orang yang shalat sunnah 70
42.Shalatnya orang yang sendirian dibelakang
shaf 71
43.Niat menjadi imam bagi imam dan
bermakmum kepada orang yang masbuq 72
44.Hitungan rakaat bagi makmum masbuq atas
apa yang didapatkan dari imamnya 74
45.Shalat di luar masjid jika masjidnya sudah
penuh dengan orang yang shalat 75
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 7
46.Bagaimana mendapatkan rakaat 76
47.Menunggunya imam orang yang baru masuk
masjid untuk mendapatkan rakaat 77
48.Mengikut sertakan anak kecil untuk shalat 77
49.Mendirikan jamaah berikutnya setelah
selesainya jamaah di masjid 78
50.Jika wudhunya imam batal 79
51.Bagaimana mendapatkan jamaah 80
52.Dua rakaat sunnah fajar setelah iqamah shalat 82
53.Mencukupkan sekali salam dalam shalat 83
54.Shalatnya makmum masbuq bersama imam
yang menambah shalatnya satu rakaat 84
55.Shalatnya imam bersama jamaah tanpa
berwudhu karena lupa 84
56.Imam yang melakukan beberapa maksiat yang
nyata 85
57.Letak makmum dari imamnya jika dia
seorang diri 85
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 8
58.Jika orang yang shalat ragu apakah tiga
rakaat atau empat rakaat 87
59.waktu pelaksanaan sujud sahwi 88
60.Sujud sahwi bagi makmum dan yang masbuq 89
61.Pelaksanaan sujud sahwi dalam beberapa
kondisi 90
62.Qashar dan Jama’ bagi musafir 93
63.Kapan musafir boleh melakukan jama’ dan
qashar 94
64.Jarak safar yang membolehkan qashar dan
niat mukim lebih dari empat hari 95
65.Hukum jama’ shalat karena hujan pada saat
ini 96
66.Niat dalam jama’ shalat 97
67.Berkelanjutan dalam pelaksanaan shalat
qashar 97
68.Musafir yang mendapatkan sebuah jamaah
disuatu masjid 98
69.Shalatnya orang yang mukim dibelakang 99
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 9
musafir
70.Orang yang melakukan shalat maghrib
dibelakang orang yang shalat Isya 100
71.Mengerjakan sunnah rawatib dan shalat
sunnah mutlak dalam perjalanan 101
72.Beberapa masalah sujud tilawah 102
73.Shalat Kusuf dan tahiyyatul masjid pada
waktu terlarang 104
74.Maksud dari “Duburussalah” (akhir shalat) 106
75.Zikir berjamaah dan dengan suara keras 109
76.Jika seseorang berbicara waktu shalat karena
lupa 110
Tata cara shalat Nabi 112
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 10
SYARAT-SYARAT SHALAT
1. Pada sebagian wilayah terdapat siang atau
malam yang berlalu dalam waktu sangat lama, ada
juga yang berlalu sangat singkat sekali sehingga tidak
cukup waktu untuk melakukan shalat lima waktu,
bagaimana penduduk wilayah tersebut melakukan
shalatnya ?
Jawab: Merupakan kewajiban bagi penduduk
suatu daerah yang siang atau malamnya sangat panjang
untuk melakukan shalat lima waktu berdasarkan
perkiraan, jika disana tidak terdapat tergelincir atau
terbenamnya matahari dalam jangka waktu dua puluh
empat jam. Terdapat riwayat yang shahih dari Rasulullah
r berdasarkan hadits Nawwas bin Sam’an dalam shahih
Muslim tentang hari pada saat datangnya Dajjal yang
digambarkan bagaikan setahun, sahabat bertanya kepada
Rasulullah r tentang hal tersebut, maka beliau bersabda:
“Perkirakanlah ukuran (waktunya)” demikian pula
dengan hari yang keduanya, yaitu sehari bagaikan
sebulan. Demikian pula yang seharinya bagaikan
seminggu. Adapun wilayah yang siangnya sangat pendek
atau siangnya sangat panjang atau sebaliknya maka
hukumnya jelas, yaitu mereka shalat sebagaimana pada
hari-hari umumnyameskipun siang atau malamnya
sangat pendek berdasarkan umumnya dalil.
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 11
2. Sebagian orang ada yang shalat fardhu
dalam keadaan terbuka kedua bahunya, khususnya
pada saat pelaksanaan ibadah haji, yaitu saat
mengenakan pakaian ihram. Apakah hukumnya?
jawab: jika dia tidak mampu menghindarinya,
maka tidak mengapa baginya hal yang demikian itu
berdasarkan firman Allah ta’ala:
      
“Bertakwalah kalian semampu kalian” (At-
Taghabun 16 )
Dan juga berdasarkan hadits Rasulullah r, dari
Jabir bin Abdullah y :
 
  
“Jika bajunya lebar maka berselimutlah
dengannya dan jika bajunya sempit maka jadikanlah
sebagai kain sarung” (Muttafaq Alaih)
Adapun jika dia mampu untuk menutup kedua
bahunya atau salah satu diantara keduanya, maka wajib
baginya untuk menutup keduanya atau salah satu diantara
keduanya menurut salah satu pendapat ulama yang lebih
kuat, jika hal tersebut dia abaikan maka shalatnya tidak
sah, berdasarkan hadits Rasulullah r:
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 12

 
“Janganlah salah seorang diantara kalian shalat
dengan mengenakan satu baju yang tidak terdapat diatas
bahunya sesuatu apapun “ (Muttafaq alaih)
3. Sebagian orang ada yang terlambat shalat
Fajar (Shubuh) hingga waktu Isfar (mendekati
terbitnya matahari) dengan alasan bahwa hal
tersebut berdasarkan hadits:
    
“Lakukanlah (shalat) Fajar pada saat mendekati
terbitnya matahari, karena sesungguhnya hal tersebut
sangat besar pahalanya "Apakah hadits tersebut
shahih? dan bagaimana menggabungkannya dengan
hadits: “(Amal yang paling utama adalah shalat
pada waktunya) “?
Jawab: Hadits yang disebutkan adalah hadits
shahih, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlussunan
dengan sanad yang shahih dari Rafi’ bin Khudaij t, dan
hal tersebut tidak bertentangan dengan hadits shahih yang
menunjukkan bahwa Rasulullah r shalat Shubuh pada
saat hari masih gelap, begitu juga tidak bertentangan
dengan hadits “(amal yang paling utama adalah) shalat
pada waktunya” , akan tetapi makna yang dimaksud
menurut jumhur ulama adalah, menunda shalat fajar
sampai jelas datangnya waktu fajar, kemudian
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 13
dilaksanakan sebelum hilangnya kegelapan sebagaimana
dahulu Rasulullah r melakukannya, cuma saja saat di
Muzdalifah (saat melaksanakan ibadah haji) diutamakan
untuk melakukannya lebih cepat, yaitu saat terbitnya
fajar, sebagaimana perbuatan Rasulullah r pada saat haji
Wada’.
Dengan demikian hadits-hadits yang shahih
tersebut dapat digabungkan tentang saat pelaksanakan
shalat Fajar, akan tetapi semua itu hanyalah masalah
keutamaan (afdhaliah).
Dan boleh mengakhirkan shalat shubuh sampai
sesaat sebelum terbitnya matahari, sebagaiman hadits
Rasulullah r:
   
“Waktu (shalat) Fajar adalah sejak terbitnya fajar
selama belum terbitnya matahari (Riwayat Muslim
dalam shahihnya dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash).
4. Kami menyaksikan sebagian orang ada yang
memendekkan bajunya (gamisnya) dan
memanjangkan celananya, bagaimanakah pendapat
syaikh?
Jawab: Berdasarkan sunnah maka hendaknya
(ujung) pakaian yang dikenakan antara setengah betisnya
hingga mata kakinya dan tidak boleh menurunkannya
hingga kebawah mata kaki, berdasarkan hadits Rasulullah
r:
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 14
  
“Pakaian yang (menjulur) ke bawah mata kaki,
maka dia berada dalam neraka (Riwayat Bukhari dalam
As-Shahih)
Tidak ada bedanya antara celana dan kain, kemeja
dan gamis, Rasulullah r menyebutkan kain  dalam
hadits tersebut sebagai perumpamaan saja bukan sebagai
pengkhususan, yang utama hendaknya pakaian yang
dikenakan hanya sampai setengah betisnya, berdasarkan
hadits Rasulullah r :
   
“Pakaian seorang mu’min adalah (sampai)
setengah betisnya
5. Apakah hukumnya jika diketahui kemudian
bahwa shalat yang dilakukannya tidak menghadap
kiblat setelah dia berijtihad? Apakah ada bedanya
antara jika hal tersebut terjadi di negri kafir dan
negri muslim atau di tengah padang pasir?
Jawab: Jika seorang berada dalam sebuah
perjalanan atau berada di tempat yang tidak mudah
baginya untuk mengetahui arah kiblat maka shalatnya
sah, jika dia telah berijtihad untuk menetapkan arah
kiblat, dan ternyata setelah itu tidak menghadap kearah
kiblat.
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 15
Adapun jika dia berada di negri muslim, maka
shalatnya tidak sah, karena memungkinkan baginya untuk
bertanya siapa saja yang dapat menunjukinya arah kiblat,
sebagaimana mungkin baginya untuk mengetahuinya
dengan melihat masjid.
6. Kami mendengar banyak orang yang
melafazkan (mengucapkan) niat saat hendak shalat,
apa hukumnya? apakah perbuatan tersebut ada
landasan syar’inya?
Jawab: Tidak terdapat dalil dalam syariat tentang
mengucapkan niat, tidak juga terdapat riwayat dari Nabi
r dan dari para shahabat bahwa mereka mengucapkan
niat saat hendak shalat. Tempat niat hanyalah di hati,
berdasarkan hadits Rasulullah r:
    
“Sesungguhnya setiap amalan berdasarkan
niatnya, dan bagi setiap orang (dibalas sesuai) apa
yang dia niatkan“ (Muttafaq alaih, dari hadits Amirul
Mukminin Umar bin Khattab t ).
7. Kami menyaksikan sebagian orang yang
berdesak-desakan di Hijir Ismail agar dapat shalat
didalamnya, apa hukum melakukan shalat
didalamnya? apakah terdapat keistimewaan pada
perbuatan tersebut?
Jawab: Shalat di Hijir Ismail termasuk sunnah,
karena dia bagian dari Ka’bah, dan terdapat riwayat
shahih dari Nabi r, bahwa beliau masuk kedalam Ka’bah
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 16
pada saat terjadinya Fathu Makkah dan shalat didalamnya
dua raka’at” (Muttafaq alaih ).
Juga terdapat riwayat dari Rasulullah r bahwa dia
berkata kepada Aisyah radhialluanha, saat hendak
memasuki Ka’bah “Shalatlah dalam Hijir (Ismail), karena
dia termasuk Ka’bah ".
Adapun tentang pelaksanaan shalat fardhu, maka
sebagai tindakan yang lebih hati-hati (ihtiyath) tidak
dilaksanakan didalam Ka’bah atau dalam Hijir Isma’il,
karena Rasulullah r tidak melakukan hal tersebut,
bahkan sebagian ulama ada yang berkata, perbuatan
tersebut tidak sah karena dia termasuk Baitullah.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa
pelaksanaan shalat fardhu hendaknya dilakukan di luar
Ka’bah dan Hijir Ismail, sebagai tindakan mencontoh
Rasulullah r dan keluar dari perbedaan pendapat para
ulama yang mengatakannya tidak sah. Semoga Allah
memberikan taufiq-Nya.
8. Sebagian wanita tidak dapat membedakan
antara darah haidh dan istihadhah, sebab kadangkadang
darah tersebut keluar secara terus menerus,
maka dia berhenti shalat selama keluarnya darah
tersebut, bagaimanakah hukum yang demikian itu?
Jawab: Haidh adalah darah yang Allah tetapkan
untuk kaum wanita setiap bulan pada umumnya,
sebagaimana riwayat yang terdapat dalam hadits shahih.
Adapun bagi wanita yang mendapatkan istihadhah,
ada tiga kondisi:
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 17
Pertama: Jika dia baru pertama kali mengalami hal
tersebut, maka hendaknya setiap bulan -selama darah itu
ada- tidak melakukan shalat, puasa dan bersetubuh
dengan suaminya sehingga datangnya masa suci, jika
kondisi tersebut (keluarnya darah) berlangsung selama
lima belas hari atau kurang menurut jumhur ulama.
Kedua: Jika keluarnya darah secara terus menerus
lebih dari lima belas hari, maka hendaknya dia
menganggap dirinya haid selama enam atau tujuh hari
dengan membandingkan wanita lain yang lebih mirip
dengannya (usia atau fisiknya) dari kerabatnya jika dia
tidak dapat membedakan antara darah haid atau yang
lainnya, tetapi jika dia mampu membedakannya, maka
dia tidak boleh shalat dan puasa serta bersetubuh dengan
suaminya selama mendapati darah yang dapat
dibedakannya karena warnanya yang hitam atau bau,
dengan syarat, hal tersebut tidak berlangsung lebih dari
lima belas hari.
Ketiga: Jika dia memiliki waktu haid tertentu,
maka dia hitung masa haidnya selama waktu tersebut,
dan setelah berakhir dia mandi dan berwudhu setiap kali
masuk waktu shalat jika darahnya masih tetap keluar dan
boleh bagi suaminya untuk menggaulinya sampai datang
waktu haid berikutnya pada bulan kemudian.
Inilah ringkasan dari beberapa hadits nabi tentang
wanita mustahadhah, dan telah diterangkan oleh Ibnu
Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Bulughul Maram dan
Ibnu Taimiyah rahimahumallah dalam kitab Al Muntaqa.
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 18
9. Jika seseorang tidak melakukan shalat pada
waktunya -zuhur misalnya-, kemudian dia baru ingat
saat shalat Ashar sedang dilaksanakan, apakah dia
ikut berjamaah dengan niat Ashar atau dengan niat
Zuhur? Atau shalat Zuhur sendirian dahulu
kemudian shalat Ashar?
Apakah maksudnya ucapan para fuqaha'
“Jika dikhawatirkan shalat yang sedang ada
waktunya tidak dapat dilakukan maka gugurlah
urutannya” apakah kekhawatiran tidak
mendapatkan jama’ah menggugurkan urutan shalat?
Jawab: Yang benar menurut syariat bagi orang
yang mengalami hal tersebut, hendaknya dia shalat
bersama jamaah dengan niat shalat Zuhur, kemudian
setelah itu shalat Ashar, karena wajibnya menjaga urutan
shalat (Zuhur didahulukan dari Ashar dan seterusnya),
dan hal tersebut tidak gugur hanya karena khawatir tidak
mendapatkan jamaah.
Adapun ucapan para fuqaha' -rahimahumullah-
“jika dikhawatirkan keluarnya waktu shalat yang ada
maka gugurlah urutannya” maksudnya adalah: Bagi
orang yang terlewat dari waktu shalat tertentu, maka
(jika ingin mengqadanya), dia harus melakukannya
sebelum melakukan shalat yang sedang ada waktunya,
tetapi jika waktu shalat tersebut sempit maka shalat yang
sedang ada waktunya tersebut dia dahulukan, misalnya:
Seseorang belum melakukan shalat Isya, dan dia baru
ingat sesaat sebelum terbitnya matahari padahal saat itu
dia belum shalat Shubuh, maka dia shalat Shubuh dahulu
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 19
sebelum hilang waktunya, karena waktu tersebut telah
ditetapkan untuk shalat Shubuh, setelah itu dia
mengqadha shalatnya.
10. Banyak wanita yang menganggap remeh
saat melakukan shalat, ada yang tampak pergelangan
tangannya atau sedikit darinya, begitu juga dengan
kakinya, bahkan kadang sebagian betisnya, apakah
shalat seperti itu sah?
Jawab: Wajib bagi seorang wanita merdeka dan
baligh untuk menutup seluruh badannya dalam shalat,
kecuali wajah dan telapak tangannya, sebab semua itu
adalah aurat, jika seorang wanita shalat sementara ada
yang tampak sedikit dari auratnya, seperti betisnya,
kakinya atau sebagian kepalanya maka shalatnya tidak
sah, berdasarkan hadits nabi r:
      
“Allah tidak menerima shalatnya wanita yang
sudah haidh (baligh) kecuali dengan khimar (penutup
kepala/jilbab)” (Riwayat Ahmad dan ahlussunan kecuali
An-Nasai dengan sanad yang shahih). Yang dimaksud
wanita yang sudah haidh  adalah wanita baligh.
Juga berdasarkan hadits Rasulullah r
 
“Wanita adalah aurat 
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 20
Juga berdasarkan riwayat Abu Daud rahimahullah
dari Ummu Salamah radhiyallahuanha, dari Rasulullah
r, dia (Ummu Salamah) bertanya kepada Rasulullah r
tentang wanita yang shalat dengan mengenakan baju dan
kerudung tanpa mengenakan kain, maka beliau bersabda:
“jika bajunya lebar dan menutup kedua kakinya (maka
shalatnya sah)”, Al Hafiz Ibnu Hajar berkata dalam kitab
Bulughul Maram, para imam menshahihkan mauqufnya
hadits ini kepada Ummu Salamah. Jika terdapat orang
yang bukan mahram didekatnya maka dia wajib juga
menutup wajah dan kedua telapak tangannya.
11. Jika seorang wanita suci dari haidh pada
waktu Ashar atau Isya, apakah dia juga harus shalat
Zuhur (bersama shalat Ashar) dan shalat Maghrib
(bersama shalat Isya), dengan dasar bahwa masingmasing
shalat tersebut dapat dijama’?
Jawab: Jika seorang wanita suci dari haidh atau
nifas pada waktu Ashar maka dia wajib melakukan shalat
Zuhur dan Ashar sekalian menurut pendapat yang paling
shahih dari dua pendapat ulama, karena waktu kedua
shalat tersebut pada saat ada halangan adalah satu seperti
bagi musafir atau orang sakit dan si wanita tersebut
ma’zur (berhalangan) karena belum datangnya masa suci,
demikian juga jika dia suci pada waktu Isya maka wajib
baginya shalat maghrib dan Isya dengan jama’
sebagaimana yang terdahulu, dan untuk hal ini sejumlah
sahabat y telah memfatwakannya.
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 21
12. Apa hukumnya shalat di masjid jika
didalamnya terdapat kuburan atau di halamannya
atau di kiblatnya?
Jawab: Jika didalam masjid terdapat kuburan,
maka shalat didalamnya tidak sah, sama saja apakah
kuburannya berada dibelakang orang yang shalat atau
didepannya atau disebelah kanannya atau kirinya,
berdasarkan hadits nabi r:
      
 
“Allah melaknat orang Yahudi dan Nasrani,
karena mereka menjadikan kuburan para Nabinya
sebagai masjid " (Muttafaq alaih).
Juga berdasarkan hadits Rasulullah r:
   

   
“Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kamu
telah menjadikan kuburan para nabinya dan orangorang
shaleh sebagai masjid, ketahuilah, janganlah
kalian menjadikan masjid sebagai kuburan,
sesungguhnya aku melarang yang demikian itu" (Riwayat
Muslim dalam Ash-Shahih).
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 22
Dan karena shalat di masjid yang terdapat
kuburannya akan menjadi sarana kesyirikan dan ghuluw
(pemujaan yang berlebih-lebihan terhadap seseorang -
pent) maka wajib mencegah hal seperti itu berdasarkan
kedua hadits yang telah disebutkan dan riwayat yang
lainnya yang senada serta sadduzzari’ah (menutup celah
terjadinya kemunkaran/ syirik).
13. Banyak pekerja yang mengakhirkan shalat
Zuhur dan Ashar hingga malam hari dengan alasan
mereka sibuk dengan pekerjaannya atau baju mereka
najis atau tidak bersih, bagaimana pendapat Syaikh?
Jawab: Tidak boleh bagi setiap muslim dan
muslimah mengabaikan shalat fardhu dari waktunya,
justru wajib bagi mereka melaksanakannya sesuai dengan
waktunya berdasarkan kemampuannya.
Dan pekerjaan bukanlah halangan untuk
meninggalkan shalat, begitu juga baju yang najis atau
kotor juga bukan halangan.
Waktu-waktu (pelaksanaan) shalat hendaklah
disisihkan dari pekerjaan, bagi seorang pekerja pada
waktu tersebut dapat mencuci bajunya yang kena najis
atau menggantinya dengan baju yang suci. Adapun
pakaian yang kotor tidak mengapa dipakai untuk shalat
jika kotornya itu bukan terdiri dari najis atau terdapat bau
yang tidak sedap sehingga mengganggu orang lain yang
sedang shalat. Jika kotorannya itu mengganggu orang
yang shalat baik karena dirinya atau karena baunya, maka
wajib baginya untuk mencucinya sebelum shalat atau
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 23
menggantinya dengan baju yang bersih sehingga dia
dapat melakukan shalat berjamaah.
Boleh bagi orang yang berhalangan secara syar’i -
seperti orang sakit atau musafir- untuk menggabung
(jama’) shalat Zuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya
disalah satu waktu keduanya. Sebagaimana terdapat
riwayat yang shahih mengenai hal tersebut dari
Rasulullah r, demikian juga boleh menjama’ pada saat
hujan dan berlumpur yang memberatkan manusia.
14. Jika seseorang mendapatkan najis pada
bajunya setelah mengucapkan salam dari shalatnya,
apakah dia harus mengulanginya?
Jawab: Siapa yang shalat sementara di badannya
atau bajunya terdapat najis sedangkan dia tidak
mengetahuinya kecuali setelah shalat, maka shalatnya
shahih menurut salah satu pendapat terkuat diantara dua
pendapat para ulama, begitu juga jika dia telah
mengetahuinya terlebih dahulu kemudian lupa saat
pelaksanaan shalat dan baru ingat setelah selesai
melaksanakan shalat, maka shalatnya sah, berdasarkan
firman Allah ta’ala:
         
“Ya Tuhan kami janganlah Engkau hukum kami
jika kami lupa atau kami bersalah " (Al-Baqarah: 286 ).
Begitu juga terdapat riwayat yang shahih dari
Rasulullah r, bahwa saat beliau shalat suatu hari terdapat
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 24
pada terompahnya kotoran, kemudian malaikat Jibril
memberitahunya akan hal tersebut, maka beliau melepas
terompah tersebut lalu meneruskan shalatnya dan tidak
mengulanginya dari awal. Dan hal ini termasuk
kemudahan dan rahmat dari Allah ta’ala kepada hamba-
Nya.
Adapun jika seseorang shalat sedangkan dia lupa
bahwa dirinya memiliki hadats, maka dia harus
mengulangi shalatnya berdasarkan kesepakatan para
ulama. Sebagaimana hadits Rasulullah r :
     
 
“Tidak diterima shalat seseorang tanpa bersuci
dan sedekah yang berasal dari barang (hasil)tipuan"
(Riwayat Muslim dalam Shahihnya)
Begitu juga berdasarkan hadits Rasulullah r:
     
 
“Tidak diterima shalat salah seorang diantara
kamu jika dia memiliki hadats sampai dia berwudhu”
(Muttafaq alaih).
15. Banyak orang yang melalaikan shalat,
bahkan sebagian dari mereka telah meninggalkan
shalat secara total, apakah hukum terhadap mereka
itu ? Dan apakah kewajiban seorang muslim
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 25
terhadap mereka, terutama kerabat, seperti; orang
tua, anak, istri, dan yang semisalnya ?
Jawab: Melalaikan shalat merupakan kemungkaran
yang besar dan termasuk sifat orang-orang munafik,
sebagaimana firman Allah ta’ala:
        
       
    
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu
Allah, dan Allah membalas tipuan mereka. Dan apabila
mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan
malas, Mereka mermaksud riya (dengan shalat)
dihadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut
Allah keculali sedikit sekali" (An-Nisaa': 142).
Allah juga berfirman tatkala menerangkan sifatsifat
mereka:
(#rãxÿŸ2óOßg¯Rr& HwÎ) óOßgçG»s)xÿtR öNåk÷]ÏB Ÿ@t6ø)è? br& óOßgyèuZtB $tBur
Ÿwur 4’n<$|¡à2öNèdur žwÎ) no4qn=¢Á9$# tbqè?ù'tƒ Ÿwur ¾Ï&Î!qß™tÎ/ur «!$Î/
  tbqèd̍»x. öNèdur žwÎ) tbqà)ÏÿZãƒ
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 26
“ Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk
diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan
karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan
mereka tidak mengerjakam sembahyang, melainkan
dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta)
mereka, melainkan dengan rasa enggan" (At-Taubah:
54).
Rasulullah r bersabda:

 
“Shalat yang paling berat bagi orang munafik
adalah shalat ‘Isya dan shalat Fajar (Shubuh), dan
seandainya mereka mengetahui apa yang terkandung
didalamnya niscaya mereka akan mendatanginya (untuk
melakukan kedua shalat tersebut) walaupun dalam
keadaan merangkak" (Muttafaq alaih).
Maka merupakan kewajiban setiap muslim baik
laki-laki ataupun perempuan untuk menjaga shalatnya
yang lima waktu dan melakukannya dengan thuma’ninah
(tenang), bersegera kepadanya dan khusyu' saat
melaksanakannya. Allah I berfirman:
  [ tbqãèϱ»yz öNÍkÍEŸx|¹ ’Îû öNèd tûïÏ%©!$# ÇÊÈ tbqãZÏB÷sßJø9$# yxn=øùr& ô‰s% ]
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 27
“ Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang
beriman: (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam
shalatnya (Al-Mu’minun: 1-2).
Begitu juga terdapat riwayat yang kuat dari
Rasulullah r bahwa dia memerintahkan seseorang untuk
mengulangi shalatnya, karena tidak thuma’ninah. Khusus
bagi kaum laki-laki agar memelihara shalat berjamaah,
bersama saudara-saudaranya di rumah-rumah Allah yaitu
masjid, berdasarkan hadits Rasulullah r:
 

 
"Siapa yang mendengar azan kemudian dia tidak
datang (untuk shalat berjamaah) maka tidak ada shalat
baginya kecuali jika ada halangan" (Riwayat Ibnu
Majah, Daruquthni, Ibnu Hibban dan Hakim dengan
sanad yang shahih).
Ibnu Abbas radiallahu'anhuma ditanya tentang
halangan apa yang dimaksud, dia menjawab:” takut dan
sakit”.
Dan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah t,
dari Rasulullah r, bahwa datang kepadanya seorang lakilaki
yang buta seraya berkata: “Wahai Rasulullah, tidak
ada yang menuntunku ke masjid, apakah ada keringanan
bagiku untuk shalat di rumahku? maka Rasulullah r
memberinya keringanan, tapi kemudian beliau
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 28
memanggilnya dan bertanya: “ Apakah engkau
mendengarkan seruan untuk shalat (azan)? dia
menjawab, “Ya”, beliau bersabda:”Sambutlah (dengan
pergi ke masjid untuk shalat berjamaah -pent).”
Dalam As-Shahihain dari Abu Hurairah t, dari
Rasulullah r, beliau bersabda: “ Aku sungguh sangat
ingin sekali memerintahkan agar shalat dilaksanakan,
kemudian ada seseorang yang menjadi imam, sementara
aku bersama beberapa orang berangkat dengan
membawa seikat kayu bakar dan mendatangi sekelompok
kaum yang tidak menghadiri shalat (berjamaah) lalu aku
membakar rumah-rumah mereka ".
Beberapa hadits yang shahih tersebut menunjukkan
bahwa shalat berjamaah bagi kaum laki-laki merupakan
kewajiban yang paling besar dan bagi yang
meninggalkannya layak untuk mendapatkan hukuman
yang berat. Semoga Allah selalu memperbaiki keadaan
kaum muslimin seluruhnya dan memberi mereka taufiq
atas segala apa yang diridhai-Nya.
Adapun meninggalkannya sama sekali atau
sebagian waktunya saja, maka menurut pendapat yang
terkuat diantara dua pendapat ulama, hal tersebut
merupakan kekufuran yang besar baik pria maupun
wanita, walaupun pelakunya tidak mengingkari
kewajibannya, berdasarkan hadits Rasulullah r:
  
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 29
“ Antara seseorang dan kekufuran serta
kemusyrikan adalah meninggalkan shalat” . (Riwayat
ImamMuslim dalam Shahihnya).
 
“Janji antara kita dengan mereka (orang kafir)
adalah shalat, siapa yang meninggalkannya maka dia
telah kafir". (Riwayat Imam Ahmad dan Ahlussunan
yang empat dengan sanad yang shahih) dan masih banyak
lagi hadits yang semakna dengannya.
Adapun orang yang mengingkari kewajibannya
baik laki-laki maupun wanita, maka sesungguhnya dia
telah kafir dengan kekufuran yang besar berdasarkan
kesepakatan para ulama, walaupun dia melakukan shalat.
Semoga Allah melindungi kita dan semua kaum
muslimin dari hal tersebut, sesungguhnya Dia adalah
sebaik-baik pelindung.
Merupakan kewajiban kaum muslimin seluruhnya
untuk saling menasihati dan memberi wasiat dalam
kebenaran dan saling tolong- menolong dalam kebaikan
dan takwa, diantaranya adalah menasihati orang yang
tidak shalat berjamaah atau menyepelekannya bahkan
sewaktu-waktu meninggalkannya. Mengingatkan mereka
akan kemurkaan dan hukuman-Nya. Dan kewajiban
kedua orang tua, saudara-saudara dan kaum kerabatnya
untuk menasihatinya secara terus menerus sehingga dia
mendapatkan hidayah dari Allah I dan istiqamah di
jalan-Nya. Demikian juga halnya bagi wanita yang
menyepelekan shalat atau meninggalkannya, wajib untuk
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 30
dinasihati secara terus menerus dan mengingatkannya
akan kemurkaan Allah I serta hukuman-Nya dan
mengucilkannya jika dia tidak mengindahkannya padahal
dia mampu melakukannya, dan menghukumnya dengan
cara yang layak. Karena semua itu adalah termasuk
tolong menolong dalam kebaikan dan takwa dan Amar
ma’ruf nahi munkar yang Allah wajibkan bagi semua
hamba-Nya, baik pria ataupun wanita, berdasarkan
firman Allah I:
šcrâßDù'tƒ 4 <Ù÷èt/ âä!$uŠÏ9÷rr& öNßgàÒ÷èt/ àM»oYÏB÷sßJø9$#ur tbqãZÏB÷sßJø9$#ur
no4qn=¢Á9$# šcqßJŠÉ)ãƒur ̍s3ZßJø9$# Ç`tã tböqyg÷Ztƒur Å$rã÷èyJø9$Î/
y7Í´¯»s9'ré& 4 ÿ¼ã&s!qß™u‘ur ©!$# šcqãèŠÏÜãƒur no4qx.¨“9$# šcqè?÷sãƒur
   ÒOŠÅ3ym ͕tã ©!$# ¨bÎ) 3 ª!$# ãNßgçHxq÷Žzy™
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan
perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi
penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh
(mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang
munkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat dan
mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu
akan diberikan rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah
maha perkasa lagi maha Bijaksana. " (At-Taubah: 71).
Juga berdasrkan hadits Rasulullah r:
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 31
 
 
“Perintahkanlah anak kalian untuk shalat saat
berusia tujuh tahun dan pukullah mereka (jika tidak
melakukan shalat) pada usia sepuluh tahun, dan
pisahkan tempat tidur mereka."
Jika anak-anak pada usia tujuh tahun sudah
diperintahkan shalat, dan boleh dipukul jika tidak
melaksanakannya pada usia sepuluh tahun, maka orang
yang sudah baligh lebih utama untuk diperintahkan shalat
dan dipukul jika tidak melaksanakannya setelah
dinasihati secara terus menerus.
Adapun saling menasihati dalam kebenaran dan
kesabaran, adalah berdasarkan firman Allah I:
(#qãZtB#uä tûïÏ%©!$# žwÎ) ÇËÈ AŽô£äz ’Å"s9 z`»|¡SM}$# ¨bÎ) ÇÊÈ ÎŽóÇyèø9$#ur
  ÎŽö9¢Á9$Î/ (#öq|¹#uqs?ur dÈ,ysø9$Î/ (#öq|¹#uqs?ur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#qè=ÏJtãur
“Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar
dalam keadaan merugi. Kecuali orang-orang yang
beriman dan beramal shaleh dan yang saling nasihat
menasihati dalam kebenaran dan saling nasihat
menasihati dalam kesabaran. " ( Al-‘Ashr: 1-3).
Dan siapa yang meninggalkan shalat setelah masa
baligh serta tidak menerima nasihat, maka perkaranya
dibawa ke pengadilan syar’i, agar diperintahkan untuk
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 32
bertaubat, jika tidak bertaubat maka dihukum mati.
Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan
memberikan kepada mereka pemahaman terhadap
agamanya dan menuntun mereka untuk saling tolong
menolong dalam kebaikan dan takwa serta amar ma’ruf
nahi munkar dan saling nasihat menasihati dalam
kebenaran dan kesabaran, sesungguhnya Dia Maha
Pemberi lagi Mulia.
16. Seseorang mengalami kecelakaan
kendaraan atau semisalnya sehingga ia mengalami
pendarahan di otak atau tidak sadarkan diri dalam
beberapa hari, apakah wajib bagi orang tersebut
meng-qadha shalatnya jika telah sadar?
Jawab: Jika masanya sebentar seperti tiga hari
atau lebih wajib baginya meng-qadha shalatnya, karena
pingsan dalam masa seperti itu menyerupai tidur yang
tidak menggugurkan qadha, dan telah diriwayatkan dari
sejumlah sahabat -radiyallahuanhum- bahwa mereka
mengalami pingsan kurang dari tiga hari, maka mereka
mengqadha (shalatnya).
Adapun jika masanya melebihi tiga hari, maka
tidak wajib baginya meng-qadha, berdasarkan hadits
Rasulullah r:

 
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 33
“Al-Qalam di angkat atas tiga perkara: Dari
orang yang tertidur hingga dia bangun, anak kecil
hingga baligh, dan orang gila hingga sadar."
Adapun orang yang pingsan dalam waktu yang
lama menyerupai orang gila dalam hal hilang akalnya.
Wallahu waliyyuttaufiq.
17. Banyak orang yang sakit menganggap
remeh terhadap shalatnya dan berkata: Jika aku
sembuh aku akan mengqadha shalat, sementara
sebagian lagi berkata: Bagaimana saya dapat shalat
sedangkan saya tidak dapat bersuci dan
membersihkan diri dari najis. Bagaimana sebaiknya
kita mengarahkan mereka?
Jawab: Selama akal masih berfungsi, sakit bukan
halangan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat
hanya karena alasan tidak dapat bersuci. Maka tetap
merupakan kewajiban bagi orang sakit untuk shalat
sesuai dengan kemampuannya dan bersuci dengan air jika
dia mampu untuk itu, jika dia tidak mampu menggunakan
air maka hendaknya dia tayammum dan shalat. Dia juga
harus menghilangkan najis yang terdapat di bajunya atau
badannya dan mengganti baju yang terdapat najis dengan
baju yang suci dari najis pada saat melaksanakan shalat,
jika dia tidak mampu untuk membersihkan najis atau
mengganti baju yang terkena najis dengan baju yang suci,
maka gugur baginya semua kewajiban-kewajiban itu,
maka dia dapat melakukan shalat sebagaimana adanya,
berdasarkan firman Allah I:
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 34
      
“Bertakwalah kamu semampu kamu” (At-
Taghabun: 15).
Dan berdasarkan hadits Rasulullah r:
 
“Jika aku memerintahkan sesuatu perkara, maka
patuhilah semampu kalian” (Muttafaq Alaih).
Juga hadits Rasulullah r kepada‘Imran bin
Husain –radiyallahu'anhuma- tatkala dia mengadukan
tentang penyakitnya:


 
“Shalatlah kamu dengan berdiri, jika tidak
mampu, maka duduklah, jika tidak mampu, maka
hendaknya berbaring (dengan posisi miring bertumpu
pada sisi tubuh sebelah kanan)." (Riwayat Bukhari dalam
Shahihnya dan riwayat An-Nasai dengan sanad yang
shahih dan dengan tambahan:  Jika tidak mampu maka
terlentanglah".
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 35
18. Orang yang meninggalkan shalatnya dengan
sengaja, baik untuk satu waktu atau lebih, kemudian
mendapatkan taufiq dari Allah dan bertaubat,
apakah dia mengqada shalat yang ditinggalkannya
tersebut?
Jawab: Dia tidak diharuskan mengqadha apa yang
dia tinggalkan dengan sengaja menurut pendapat yang
paling kuat diantara dua pendapat ulama, karena
meninggalkannya dengan sengaja membuatnya keluar
dari wilayah Islam dan menjadikannya kelompok orangorang
kafir. Dan orang kafir tidak diwajibkan mengqadha
shalat yang dia tinggalkan saat dia kufur,
berdasarkan hadis Rasulullah r:
 
 t
“Antara seseorang dengan kekufuran dan
kesyirikan adalah meninggalkan shalat." (Riwayat
Muslim dalam Shahihnya dari Jabir bin Abdullah t)
Dan juga berdasarkan hadits Rasulullah r:


 t
“Janji antara kita dengan mereka adalah shalat,
maka siapa yang meninggalkannya dia telah kafir”
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 36
(Riwayat Imam Ahmad dan Ahlussunan dengan sanad
yang shahih dari Buraidah bin Al-Hushaib t ).
Begitu juga Rasulullah r tidak memerintahkan
orang-orang kafir yang masuk Islam untuk mengqadha
shalatnya yang mereka tinggalkan, begitu juga halnya
dengan para sahabat radiallahuanhum, mereka tidak
memerintahkan orang-orang murtad yang kembali masuk
Islam untuk mengqadha shalatnya. Akan tetapi jika
seseorang mengqadha shalat yang dia tinggalkan dengan
sengaja tetapi dia tidak mengingkari wajibnya shalat,
maka tidaklah mengapa sebagai langkah kehati-hatian
(ihtiyath) dan untuk keluar dari khilaf dengan mereka
yang berkata: ” tidak kufur karena meninggalkan shalat
dengan sengaja jika tidak mengingkari kewajibannya ”
dan mereka adalah mayoritas para ulama. Wallahu
waliyyuttaufiq.
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 37
AZAN
19. Sebagian orang ada yang berkata, "jika
azan tidak dilaksanakan pada awal waktu, maka
tidak perlu lagi azan, karena fungsi azan adalah
untuk memberitahu akan masuknya waktu shalat,
bagaimanakah pendapat tuan yang mulia dalam
masalah ini, dan apakah azan tetap disyariatkan bagi
orang yang sendirian ditengah padang pasir?
Jawab: Jika azan tidak dilakukan pada awal waktu,
maka tidak disyariatkan untuk azan lagi sesudahnya jika
di daerah tersebut ada mu’azzin lainnya yang telah
melakukannya, adapun jika terlambatnya sebentar saja,
maka tidak mengapa untuk melakukan azan.
Adapun jika dalam suatu daerah tidak ada
mu’azzin selainnya, maka dia harus melakukan azan
meskipun sudah terlambat beberapa saat. Karena hukum
azan adalah fardhu kifayah, sementara tidak ada
selainnya yang melakukannya, maka wajib baginya untuk
melakukannya dan dia bertanggung jawab untuk itu,
karena orang-orang kebanyakan menantinya.
Sedangkan bagi orang yang bepergian, maka
disyariatkan baginya azan meskipun cuma sendirian.
Sebagaimana terdapat dalam hadits shahih dari Abu Sa’id
t, saat dia berkata kepada seseorang: “Jika engkau
berada saat mengembala kambing atau di tempat sepi,
maka angkatlah suara kalian untuk melakukan azan,
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 38
karena siapa saja yang mendengar suara mu’azzin baik
jin maupun manusia atau apa saja, mereka akan menjadi
saksi baginya pada hari qiamat”. Ucapan tersebut
maushul kepada Rasulullah r. Begitu juga halnya dengan
hadits-hadits yang lainnya yang secara umum berbicara
tentang disyari’atkannya azan dan keutamaankeutamaannya.
20. Apakah wajib bagi wanita untuk melakukan
azan dan iqomat, baik dalam keadaan tidak
bepergian seorang diri atau di tanah lapang atau
bersama-sama?
Jawab: Tidak disyari’atkan bagi wanita untuk
melakukan azan dan iqamat, baik dalam keadaan
menetap atau bepergian, sesungguhnya azan dan iqamat
hanyalah untuk kaum laki-laki. Hal tersebut telah
dinyatakan dalam beberapa hadits shahih dari Rasulullah
r.
21. Jika seseorang lupa untuk melakukan
iqamat dan kemudian melakukan shalat, apakah hal
tersebut akan berpengaruh pada hukum shalatnya,
baik dia dalam keadaan sendiri atau bersama
jamaah?
Jawab: Jika seseorang shalat sendirian atau
berjamaah tanpa melakukan iqamat (sebelumnya), maka
shalatnya tetap sah, dan bagi mereka yang melakukan hal
tersebut hendaknya bertaubat kepada Allah I.
Begitu juga halnya jika mereka shalat tanpa
melakukan azan, maka shalatnya sah, karena azan dan
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 39
iqamat termasuk fardhu kifayah dan keduanya diluar
syarat sah shalat.
Dan bagi siapa yang meninggalkan azan dan
iqamat hendaknya bertaubat kepada Allah I atas
perbuatannya itu, karena fardhu kifayah jika semua orang
meninggalkannya maka seluruhnya akan berdosa, akan
tetapi jika sebagian melaksanakannya maka gugurlah
kewajiban dan dosa bagi yang lainnya, baik dalam
keadaan menetap atau sedang bepergian, baik di desa
atau kota atau pedalaman. Semoga Allah memberi taufiq
kepada seluruh kaum muslimin atas apa saja yang
diridhai-Nya.
22. Apa dalilnya ucapan azan dalam shalat
fajar:

dan apakah pendapat tuan syaikh terhadap
mereka yang mengucapkan:

apakah ada dalilnya?
Jawab: Terdapat riwayat yang kuat dari Rasulullah
r, bahwa beliau memerintahkan Bilal dan Abu Mahzurah
tentang hal tersebut (yaitu ucapan 
dalam shalat shubuh), sebagaimana terdapat dalam
riwayat Anas t, bahwa beliau berkata: “Merupakan
sunnah dalam azan shalat fajar, seorang mu’azin
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 40
mengucapkan  “. Kalimat ini
diucapkan dalam azan yang dikumandangkan saat
terbitnya fajar menurut pendapat yang paling shahih
diantara dua pendapat para ulama dan dinamakan azan
pertama jika dikaitkan dengan iqamat, karena iqamat
disebut juga azan kedua, sebagaimana hadits Rasulullah
r,   (Diantara dua azan terdapat
shalat), dan terdapat riwayat yang shahih diriwayatkan
oleh Bukhari dari Aisyah radiallahuanha yang
menunjukkan hal tersebut.
Adapun ucapan sebagian kalangan Syi’ah dalam
azan:
 , itu adalah bid’ah dan tidak
terdapat dalilnya dalam hadits-hadits yang shahih,
semoga Allah memberikan petunjuk kepada mereka dan
kepada seluruh kaum muslimin untuk mengikuti
sunnahnya dan menggenggamnya erat-erat, karena itu
merupakan jalan keselamatan dan kebahagiaan bagi
seluruh ummat.
23. Terdapat riwayat bahwa Rasulullah r,
mengumandangkan dalam shalat Kusuf (shalat
gerhana)
, apakah hal tersebut diucapkan
sekali saja atau disyari’atkan berulang-ulang,
berapakah batasan untuk mengulanginya?
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 41
Jawab: Terdapat riwayat dari Rasulullah r, bahwa
beliau memerintahkan untuk mengumandangkan dalam
shalat Kusuf ucapan , Disunnahkan bagi
yang mengumandangkannya untuk mengulang-ulangnya
sampai dia meyakini bahwa orang-orang telah
mendengarnya, dan tidak terdapat batasan jumlahnya
sebagaimana yang kami ketahui. Semoga Allah
memberikan taufiq-Nya.
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 42
TATA CARA SHALAT
24. Banyak saudara-saudara kita yang sangat
ketat dalam masalah sutrah (pembatas shalat),
sampai mereka menunggu adanya sutrah jika tidak
didapatkannya tiang lowong (dari orang yang shalat)
yang terdapat dalam masjid. Mereka juga
menyalahkan orang-orang yang shalat tanpa sutrah.
Sementara sebagian yang lainnya menganggap remeh
perkara ini. Manakah yang benar dalam masalah ini,
dan apakah garis dapat dijadikan sutrah jika tidak
terdapat yang lain? adakah dalilnya?
Jawab: Sutrah dalam shalat merupakan sunnah
mu’akkadah dan bukan kewajiban dan jika tidak terdapat
sesuatu yang tegak, maka garis dapat menjadi
penggantinya. Dalil dari apa yang kami ucapkan adalah
hadits Rasulullah r :
  
 
“Jika salah seorang diantara kalian shalat, maka
hendaklah ia shalat dengan sutrah dan mendekat
kepadanya.“ (Riwayat Abu Daud dengan sanad yang
shahih).
Dan terdapat juga riwayat dari Rasulullahr:
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 43
 
 
 
“Jika dihadapan seseorang tidak terdapat
seumpama ujung pelana (sebagai sutrah), maka
shalatnya akan terputus oleh: wanita, keledai dan anjing
hitam. “ (Riwayat Muslim dalam Shahihnya).
Juga hadits Rasulullah r:


 
“Jika salah seorang diantara kalian shalat, maka
hendaklah menjadikan sesuatu berada dihadapannya,
jika tidak ada maka tancapkanlah tongkat, jika tidak ada
maka buatlah garis, kemudian setelah itu tidak akan
merusak (shalatnya) jika ada yang lewat didepannya.“
(Riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad
yang shahih).
Berkata Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam kitabnya
Bulughul Maram: Terdapat riwayat dari Rasulullah r
bahwa beliau shalat kadang-kadang tidak menggunakan
sutrah, maka hal tersebut menunjukkan bahwa masalah
ini bukanlah merupakan kewajiban. Dikecualikan dalam
masalah ini jika shalat di Masjidil Haram, maka bagi
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 44
yang shalat tidak perlu menggunakan sutrah,
sebagaimana riwayat Ibnu Zubair t, bahwa dia shalat di
Masjidil Haram tanpa menggunakan sutrah, sedangkan
orang-orang thawaf berada didepannya, begitu juga
terdapat riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah r
yang menunjukkan hal tersebut akan tetapi dengan sanad
yang lemah.
Alasan lainnya adalah karena Masjidil Haram
merupakan tempat yang selalu penuh sesak dan tidak
mungkin menghindari lalu lalangnya orang didepan
orang yang shalat, maka gugurlah syari’at sutrah
sebagaimana yang telah disebutkan, hal serupa juga
berlaku bagi Masjid Nabawi pada saat penuh sesak,
demikian juga tempat yang lainnya jika penuh sesak
berdasarkan firman Allah I:
      
“Maka bertakwalah kalian semampu kalian.“ (At-
Taghabun: 16).
Juga berdasarkan hadits Rasulullah r:

 
“Jika aku memerintahkan kalian, maka lakukanlah
semampu kalian.“ (Muttafaq alaih).
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 45
25. Kami menyaksikan banyak orang yang
meletakkan tangannya dibawah pusarnya dan
sebagian yang lainnya diatas dadanya dan mereka
mengingkarinya dengan sangat bagi orang yang
meletakkan tangannya dibawah pusarnya. Sementara
yang lainnya meletakkan dibawah janggutnya, dan
sebagian yang lainnya menjulurkan tangannya.
Manakah yang benar?
Jawab: Sunnah yang shahih menunjukkan bahwa
yang paling utama bagi orang shalat saat dia berdiri
meletakkan telapak tangan kanannya diatas telapak
tangan kirinya diatas dadanya sebelum ruku’ dan
sesudahnya. Terdapat riwayat dalam hadits Wa’il bin
Hujr dan Qubaishah bin Halab Ath-Tha’i dari bapaknya,
begitu juga terdapat riwayat dalam hadits Sahl bin Sa’ad
As-Sa’idy t. Adapun meletakkan kedua tangan dibawah
pusar terdapat dalam hadits dha’if dari Ali t, sedangkan
menjulurkannya atau meletakkannya dibawah janggut
bertentangan dengan sunnah. Wallahu waliyyuttaufiq.
26. Banyak saudara-saudara kita yang sangat
mengutamakan “Jalsah Istirahah” (duduk istirahat
antara bangun dari sujud dan berdiri) dan
menentang siapa saja yang meninggalkannya.
Apakah disyariatkan bagi imam dan ma’mum juga
bagi yang shalat sendirian?
Jawab: Duduk istirahat disunnahkan bagi imam
dan ma’mum dan bagi yang shalat sendiri, bentuknya
seperti duduk diantara dua sujud, yaitu duduk dengan
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 46
sebentar dan tidak terdapat didalamnya zikir dan do’a dan
siapa yang meninggalkannya tidaklah mengapa.
Hadits-hadits yang berbicara dalam masalah ini
shahih dari Rasulullah r, seperti hadits Malik bin
Huwairits dan hadits Abi Humaid As-Sa’idy dan
beberapa orang sahabat t. Wallahu waliyyuttaufiq.
27. Bagaimana seorang muslim melakukan
shalat dalam pesawat, apakah lebih utama baginya
untuk shalat di pesawat pada awal waktu? Atau
menunggu sampai pesawat mendarat pada akhir
waktu?
Jawab: Wajib bagi setiap muslim dan muslimah
yang berada dalam pesawat untuk melakukan shalat
semampunya, jika mungkin baginya untuk shalat dalam
keadaan berdiri dan dapat melakukan ruku’ dan sujud
maka dia harus melakukannya, jika tidak dapat berdiri dia
dapat melakukannya sambil duduk dan memberi isyarat
untuk ruku’ dan sujud, jika dia mendapatkan tempat
untuk shalat dengan berdiri daripada memberikan isyarat,
maka wajib baginya untuk shalat dalam keadaan berdiri,
berdasarkan firman Allah I :
      
”Bertakwalah kalian kepada Allah semampu
kalian.“ (At-Taghabun: 16)
Dan berdasarkan hadits Rasulullah r kepada Imran
bin Husain t yang sedang sakit: “Shalatlah dengan
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 47
berdiri, jika tidak mampu duduklah, jika tidak mampu
maka berbaringlah” (Riwayat Bukhari dalam Shahihnya
dan An-Nasai dengan sanad yang shahih dan dengan
tambahan:”Jika tidak mampu maka berbaringlah“. Yang
paling utama baginya adalah shalat diawal waktu, jika dia
tunda hingga akhir waktu supaya dapat shalat setelah
mendarat, maka tidaklah mengapa berdasarkan umumnya
dalil.
Dan hukum (shalat) dalam kendaraan, kereta dan
kapal laut sama seperti pesawat.
28. Banyak orang yang melakukan gerakan dan
perbuatan yang tidak berguna dalam shalat. Apakah
ada batas tertentu bagi gerakan yang membatalkan
shalat? Apakah batasan tiga kali gerakan berturutturut
ada dalilnya? Apa nasehat syaikh kepada
mereka yang banyak melakukan gerakan dan
perbuatan tak berguna tersebut?
Jawab: Wajib bagi seorang mu’min dan mu’minah
untuk tenang dalam shalatnya dan meninggalkan
perbuatan yang sia-sia, karena thuma’ninah (tenang
dalam shalat) merupakan rukun dalam shalat
sebagaimana terdapat riwayat dari Rasulullah r, bahwa
beliau memerintahkan orang yang tidak thuma’ninah
dalam shalatnya untuk mengulanginya. Disyari’atkan
bagi muslim dan muslimah untuk khusyu’ dalam
shalatnya dan menghadirkan hati di hadapan Allah I,
berdasarkan firman-Nya:
  [ tbqãèϱ»yz öNÍkÍEŸx|¹ ’Îû öNèd tûïÏ%©!$# ÇÊÈ tbqãZÏB÷sßJø9$# yxn=øùr& ô‰s% ]
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 48
“ Beruntunglah orang-orang yang beriman. Yaitu
mereka yang khusyu’ dalam shalatnya.“ (Al-Mu’minun:
1-2).
Dimakruhkan untuk melakukan perbuatan tak
berguna, baik dengan bajunya, janggutnya atau yang
lainnya, dan jika gerakannya banyak dan berturut-turut
maka -berdasarkan yang kami ketahui dari syari’at yang
suci- hal tersebut diharamkan dan membatalkan shalat.
Tidak terdapat batasan tertentu dalam masalah ini,
dan adanya pendapat yang membatasinya hanya tiga kali
gerakan saja adalah pendapat yang lemah dan tidak
memiliki dalil. Sebuah gerakan dapat dikatakan banyak
dan sia-sia adalah berdasarkan keyakinan orang yang
shalat, jika seorang yang shalat berkeyakinan bahwa dia
melakukan gerakan yang banyak dan sia-sia secara terus
menerus, maka dia harus mengulangi shalatnya jika
shalatnya tersebut shalat fardhu, dan dia harus bertaubat
dari perbuatannya itu. Dan bagi setiap muslim dan
muslimah hendaknya memperhatikan shalatnya agar
khusyu’ didalamnya serta meninggalkan perbuatan yang
sia-sia walaupun cuma sedikit karena shalat merupakan
perkara yang besar dan merupakan tiang Islam serta
rukunnya yang paling besar setelah syahadatain dan
merupakan perbuatan yang pertama kali dihisab bagi
seorang hamba pada hari kiamat. Semoga Allah
memberikan petunjuk bagi seluruh kaum muslimin agar
dapat melaksanakan shalat sebagaimana yang diridhai-
Nya.
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 49
29. Apakah yang lebih utama meletakkan
kedua lutut sebelum kedua tangan saat hendak
melakukan sujud ataukah sebaliknya yang utama?
Bagaimanakah menggabungkan antara kedua hadits
yang berkaitan dengan masalah tersebut?
Jawab: Sunnah bagi orang yang shalat jika
hendak sujud -menurut pendapat yang lebih kuat
diantara dua pendapat para ulama- meletakkan terlebih
dahulu kedua lututnya sebelum kedua tangannya jika dia
mampu untuk itu, dan itu pendapat jumhur, berdasarkan
hadits Wa’il bin Hujr t, dan hadits-hadits semakna
lainnya.
Sedangkan hadits Abu Hurairah t, pada
hakekatnya tidaklah bertentangan dengan hadits diatas
bahkan mendukungnya karena Nabi r dalam hadits
tersebut melarang orang yang shalat untuk sujud
sebagaimana unta yang hendak duduk, dan umum
diketahui bahwa siapa yang sujud dengan mendahulukan
tangannya maka dia menyerupai unta. Adapun ucapannya
diakhir: “Hendaklah dia meletakkan kedua tangannnya
sebelum kedua lututnya”, maka pemahaman yang paling
dekat adalah terjadinya inqilab (terbalik) dalam riwayat
hadits dikalangan para perawi, yang benar adalah:
“Hendaklah dia meletakkan kedua lututnya sebelum
kedua tangannya”, dengan demikian hadits-hadits yang
ada dapat dikompromikan dan pertentangan dapat
dihilangkan. Masalah ini telah disinggung oleh Ibnu Al-
Qayyim rahimahullah dalam kitabnya "Zaadul Ma’ad".
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 50
Sedangkan orang yang lemah untuk mendahulukan
kedua lututnya karena sakit atau sudah lanjut usia, maka
tidak mengapa baginya untuk mendahulukan kedua
tangannya dari kedua lututnya berdasarkan firman Allah
I:
      
“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu
kalian” (At-Taghabun: 16) dan berdasarkan hadits
Rasulullah r : “ Apa yang aku larang maka jauhilah dan
apa yang aku perintahkan maka lakukanlah semampu
kalian “ (Muttafaq alaih).
30. Apa pendapat syaikh tentang berdehem
dalam shalat, meniup dan menangis, apakah
membatalkan shalat?
Jawab: Berdehem, meniup dan menangis tidak
membatalkan shalat dan tidaklah mengapa dilakukan jika
ada tuntutan untuk itu, karena Rasulullah r berdehem
ketika Ali t datang meminta izin saat beliau sedang
shalat.
Adapun menangis disyari’atkan dalam shalat
begitu juga dalam hal lainnya jika sebabnya adalah
khusyu' dan mengingat Allah tanpa dilebih-lebihkan.
Terdapat riwayat shahih dari Rasulullah r bahwa dia
menangis dalam shalatnya, begitu juga halnya Abu Bakar
Ash-Shiddiq dan Umar Al-Faruq t serta sahabat yang
lainnya dan para tabiin sesudahnya.
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 51
31. Apa hukumnya lewat didepan orang yang
shalat, dan apakah Masjidil Haram berbeda dari
yang lainnya dalam masalah ini dan apa maksudnya
orang yang lewat didepan orang shalat disebut
memotong shalat? Apakah dia harus mengulanginya
jika misalnya lewat didepannya anjing hitam atau
wanita atau keledai?
Jawab: Hukum lewat didepan orang shalat atau
antara orang shalat dan sutrahnya adalah haram
berdasarkan hadits Rasulullah r :

 
“Seandainya orang yang lewat didepan orang
shalat mengetahui apa hukumannya, niscaya lebih baik
baginya menunggu selama empat puluh (masa) daripada
melewati orang yang shalat.“ (Muttafaq alaih).
Hal tersebut juga dapat memotong shalat, yaitu
membatalkannya jika yang lewat didepannya wanita
baligh atau keledai atau anjing hitam.
Sedangkan jika yang lewat bukan tiga kelompok
tadi maka tidaklah memotong shalat akan tetapi hanya
berkurang pahalanya berdasarkan hadits Rasulullah r :
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 52
 
 
 t
“Shalat seorang muslim akan terpotong jika
didepannya tidak terdapat sejenis ujung pelana (sutrah)
oleh: wanita, keledai dan anjing hitam.“(Riwayat
Muslim dalam Shahihnya dari Hadits Abi Zar t ).
Terdapat juga hadits semakna yang diriwayatkan
oleh Abu Hurairah t, akan tetapi dengan menentukan
anjing hitam. Maka yang mutlak (tidak ditentukan)
diarahkan kepada muqayyad (yang ditentukan) menurut
para ulama.
Sedangkan di Masjidil Haram tidak diharamkan
untuk lewat didepan orang shalat, dan shalat seseorang
tidak akan terpotong jika terlewati ketiga hal diatas atau
yang lainnya. Karena didalamnya merupakan tempat
yang selalu penuh sesak, sulit bagi seseorang untuk
menghindar dari melewati didepan orang shalat. Terdapat
riwayat hadits yang jelas dalam masalah ini yang
walaupun dha’if akan tetapi dikuatkan oleh atsar dari
Ibnu Zubair dan yang lainnya, begitu juga halnya dengan
masjid An-Nabawi dan tempat lainnya jika selalu penuh
sesak dan sulit untuk menghindari agar tidak lewat
didepan orang shalat berdasarkan firman Allah I :
      
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 53
“ Bertakwalah kalian kepada Allah semampu
kalian” (At-Taghabun: 16).
Dan firman Allah I:
        
“Allah tidak membebani seseorang melainkan
dengan kesanggupannya” (Al-Baqarah: 186).
Dan juga berdasarkan hadits Rasulullah r : “ Apa
yang aku larang maka hendaknya kalian menjauhinya
dan apa yang aku perintahkan kepada kalian maka
lakukanlah semampu kalian “ (Muttafaq alaih).
32. Bagaimana pendapat syaikh tentang
mengangkat tangan dalam berdo’a setelah shalat?
Apakah ada bedanya antara shalat fardhu dan shalat
sunat?
Jawab: Mengangkat kedua tangan dalam berdoa
merupakan sunnah dan merupakan sebab dikabulkannya
do’a berdasarkan hadits Rasulullah r:


 
“Sesungguhnya Tuhan-mu Maha Pemurah. Dia
malu terhadap hambanya yang (berdoa) mengangkat
kedua tangannya kemudian dibalasnya dengan hampa.“
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 54
(Riwayat Abu Daud, Turmuzi, Ibnu Majah dan
dishahihkan oleh Hakim dari hadits Salman Al Farisi).
Dan berdasarkan hadits Rasulullah r :
“ Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak
menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah
memerintahkan kepada orang-orang mu’min
sebagaimana dia memerintahkan kepada para Rasul,
sebagaimana firmannya:
        
       
“Wahai orang-orang beriman makanlah yang
baik-baik dari apa yang Kami berikan rizki kepada
kalian dan bersyukurlah kepada Allah jika kalian hanya
beribadah kepada-Nya” (Al-Baqarah:172), dan Allah
berfirman:
        
    
“Wahai para Rasul, makanlah yang baik-baik dan
berbuatlah dengan perbuatan yang shaleh, sesungguhnya
Aku terhadap apa yang kalian lakukan Maha
Mengetahui” .(Al-Mu’minun: 51). Kemudian dia
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 55
(Rasulullahr) menyebutkan seseorang yang tengah
menempuh perjalanan dengan rambut kusut dan dekil
mengangkat kedua tangannya ke langit seraya berkata:
“ Ya Rabbi, Ya Rabbi” sementara makanannya berasal
dari barang yang haram dan minumannya berasal dari
barang yang haram, pakaiannya dari barang yang
haram dan dia diberi makan dari barang yang haram,
maka bagaimana akan dikabulkan hal yang demikian
itu? (Riwayat Muslim).
Akan tetapi mengangkat kedua tangan tidak
disyari’atkan pada tempat-tempat yang pada zaman Nabi
beliau tidak mengangkat kedua tangannya. Maka
mengangkat tangan tidak disyari’atkan setelah shalat lima
waktu dan antara dua sujud dan sebelum salam dari shalat
dan saat khutbah Jum’at serta pada dua shalat ‘Ied karena
Rasulullah r tidak mengangkat tangan pada tempattempat
tersebut, sedangkan dia r adalah teladan yang
paling baik atas apa yang dia lakukan dan dia tinggalkan,
akan tetapi jika seseorang meminta turun hujan (istisqa')
pada khutbah Jum’at atau khutbah kedua hari raya maka
disyariatkan baginya untuk mengangkat kedua tangan
sebagaimana yang dilakukan nabi r.
Adapun pada shalat sunnah, saya tidak mengetahui
adanya larangan untuk mengangkat kedua tangan
setelahnya untuk berdoa sebagai pengamalan atas
umumnya dalil akan tetapi yang utama tidak
melakukannya secara terus menerus, karena hal tersebut
tidak terdapat riwayatnya dari Rasulullah r, seandainya
dia melakukannya setiap selesai shalat sunnah niscaya
akan sampai kepada kita riwayatnya, karena para
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 56
shahabat t telah meriwayatkan semua perkataan dan
perbuatannya baik dalam keadaan musafir atau menetap
dan semua keadaan Rasulullah r -semoga Allah meridhai
mereka semuanya.
Adapun hadits yang masyhur dari Nabi r, yaitu
sabdanya: “ Shalat adalah merendahkan diri dan
menjaga kekhusyu’an serta mengangkat kedua tangan
sambil berkata: Ya Rabbi, Ya Rabbi..” , itu adalah hadits
dha’if sebagaimana yang dijelaskan oleh Al Hafiz Ibnu
Rajab dan lainnya.
33. Kami mendengar ada yang berkata:
Makruh mengusap debu yang ada di kening setelah
shalat. Apakah hal tersebut ada dalilnya?
Jawab: Tidak terdapat dalil dalam masalah itu -
sebagaimana yang kami ketahui-. Akan tetapi yang
dimakruhkan adalah melakukan hal tersebut sebelum
salam; karena terdapat riwayat dari Rasulullah r bahwa
beliau dalam beberapa kali shalatnya melakukan salam
dalam shalat Shubuh yang pada malamnya turun hujan
dan tampak di wajahnya bekas air dan tanah, maka hal
tersebut menunjukkan bahwa yang utama adalah tidak
mengusapnya sebelum selesai salam.
34. Apakah hukumnya saling berjabat tangan
setelah selesai shalat, apakah ada bedanya antara
shalat fardhu dan shalat sunnah?
Jawab: Saling berjabat tangan pada dasarnya
disyariatkan antara kaum muslimin saat saling berjumpa,
dan Rasulullah r menjabat tangan para shahabatnya jika
berjumpa dengan mereka, dan mereka jika saling
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 57
berjumpa saling berjabat tangan. Anas t dan Asy-Sya’bi
rahimahullah berkata: “Adalah para shahabat Rasulullah
r jika mereka saling berjumpa mereka berjabat tangan
dan jika mereka datang dari safar (bepergian) mereka
saling berpelukan”, dan terdapat dalam Ash-Shahihain
bahwa Thalhah bin Ubaidillah - salah seorang yang
mendapat khabar gembira masuk syurga - berdiri dari
halaqah (perkumpulan) bersama nabi r untuk menemui
Ka’ab bin Malik t tatkala taubatnya diterima Allah
(dalam kisah tertinggalnya dia dalam perang Tabuk -
pent.) maka dia menyalaminya serta mengucapkan
selamat atas diterima taubatnya, itu adalah riwayat yang
masyhur dikalangan kaum muslimin pada zaman nabi
dan sesudahnya, begitu juga terdapat riwayat dari
Rasulullah r bahwa dia bersabda:
 
 
“Tidaklah dua orang muslimyang saling berjumpa
dan berjabat tangan kecuali dosa keduanya gugur
sebagaimana dedaunan yang berguguran dari
pohonnya."
Disunnahkan untuk saling berjabat tangan saat
berjumpa di masjid atau dalam barisan (shalat), jika tidak
sempat berjabat tangan sebelumnya (sebelum shalat)
maka dapat berjabat tangan setelahnya sebagai realisasi
sunnah yang agung ini juga sebagai upaya untuk
menumbuhkan kasih sayang dan menghalau
percekcokan.
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 58
Akan tetapi jika tidak sempat melakukannya
sebelum shalat maka disyariatkan melakukannya sesudah
shalat setelah selesai melakukan zikir yang disyariatkan.
Adapun yang dilakukan sebagian orang dengan segera
berjabat tangan setelah salam dari shalat fardhu maka
saya tidak mengetahui adanya dalil dalam masalah
tersebut, justru yang lebih jelas adalah makruhnya
perbuatan tersebut karena tidak adanya dalil atas masalah
tersebut dan karena orang yang shalat pada saat itu
disyariatkan untuk segera berzikir yang telah disyariatkan
sebagaimana yang dilakukan Rasulullah r selesai shalat
fardhu.
Adapun dalam shalat sunnah maka disyariatkan
untuk saling berjabat tangan setelah salam jika belum
sempat berjabat tangan sebelumnya, jika sudah
melakukannya sebelumnya maka tidak perlu lagi
melakukannya.
35. Apakah terdapat riwayat yang
menunjukkan anjuran berpindah tempat untuk
melakukan shalat sunat setelah selesai shalat fardhu?
Jawab: Sejauh yang saya ketahui tidak terdapat
hadits shahih tentang hal tersebut, akan tetapi Ibnu Umar
radiallahuanhuma dan banyak para salaf yang
melakukannya. Dalam hal ini masalahya luwes -
Alhamdulillah-. Terdapat hadits dha’if pada Abu Daud
rahimahullah yang dikuatkan oleh perbuatan Ibnu Umar
radiallahuanhuma dan salafusshalih lain yang
mengerjakannya.
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 59
36. Terdapat anjuran untuk mengucapkan:

  
Sebanyak sepuluh kali setelah shalat fajar dan
shalat maghrib, apakah terdapat riwayat shahih
tentang masalah tersebut?
Jawab: Terdapat beberapa hadits shahih dalam
masalah ini, semuanya menunjukkan disyari’atkannya
zikir diatas setelah shalat maghrib dan shalat shubuh.
Yaitu dengan mengucapkan:

  
Sebanyak sepuluh kali. Maka disyariatkan bagi
setiap mu’min dan mu’minah untuk membiasakannya
setiap selesai dari kedua shalat tersebut. Membacanya
setelah selesai membaca wirid yang biasa dibaca setelah
selesai shalat lima waktu, yaitu:
.( 3 kali )  

 
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 60
       
    
      
     

 
Adapun jika dirinya menjadi imam maka
disyari’atkan untuk berbalik menghadapkan mukanya
kepada jamaah setelah mengucapkan:
.( 3 kali )  

 
Untuk meneladani Nabi r dan bagi imam saat
berbalikboleh kekiri dan kekanan, karena Rasulullah r
melakukan keduanya.
Disunnahkan juga setelah shalat dan setelah
melakukan zikir diatas untuk membaca:
   
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 61
Sebanyak tiga puluh tiga kali, sehingga berjumlah
sembilan puluh sembilan kali, maka dilengkapi hingga
seratus dengan membaca:

  
Karena terdapat riwayat yang shahih dari Nabi r
anjuran untuk masalah tersebut dengan penjelasan bahwa
hal tersebut merupakan salah satu sebab turunnya
ampunan.
Disyariatkan juga bagi orang yang shalat setelah
selesai shalat lima waktu untuk membaca ayat kursi
setelah zikir-zikir yang disebutkan diatas dan juga
membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Nas, dan
disunnahkan untuk membaca ketiga surat ini sebanyak
tiga kali berdasarkan riwayat yang shahih dalam masalah
tersebut.
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 62
SHALAT BERJAMAAH DAN PERSOALAN
IMAM DAN MA’MUM
37. Banyak kalangan muslim saat ini dan
bahkan kalangan terpelajarnya yang meremehkan
shalat berjamaah dengan alasan bahwa ada sebagian
ulama yang tidak mewajibkannya. Apakah
hukumnya shalat berjamaah dan apa nasehat anda
terhadap mereka?
Jawab: Shalat berjamaah bersama kaum muslimin
di masjid bagi setiap kaum laki-laki yang mampu
(menghadirinya) dan mendengarkan azan tidak diragukan
lagi wajib hukumnya menurut pendapat yang paling
shahih diantara beberapa pendapat para ulama.
Berdasarkan hadits Rasulullah r :
  
“Siapa yang mendengar azan dan tidak
mendatanginya maka tidak ada shalat baginya kecuali
karena ada uzur.“ (Riwayat Ibnu Majah, Daruqutni, Ibnu
Hibban dan Hakim dengan sanad yang shahih).
Ibnu Abbas saat ditanya tentang uzur apa yang
dimaksud, maka dia berkata: “ketakutan dan sakit”. Dan
dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radiallahuanhu
dari Rasulullah r, bahwa datang kepadanya (Rasulullah
r) seorang buta, lalu berkata : “ Wahai Rasulullah, tidak
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 63
ada orang yang menuntunku ke masjid, apakah bagiku
terdapat keringanan untuk shalat di rumahku? Maka
Rasulullah r berkata kepadanya: “Apakah engkau
mendengar azan?” dia berkata: “Ya”, beliau bersabda:
“Maka sambutlah (dengan mendatanginya shalat
berjamaah di masjid)”.
Terdapat juga dalam Ash-Shahihain dari Abu
Hurairah t, dari Rasulullah r, dia bersabda:
 

 
“Sungguh aku ingin sekali memerintahkan orangorang
untuk shalat, kemudian shalat dilaksanakan dan
ada orang lain yang menjadi imam, kemudian aku pergi
bersama sejumlah orang dengan membawa seikat kayu
bakar kepada satu kaum yang tidak menghadiri shalat
(berjamaah) maka aku bakar rumah-rumah mereka “
Semua hadits-hadits diatas dan hadits lainnya yang
senada menunjukkan wajibnya shalat berjamaah di
masjid bagi orang laki dan adanya hukuman berat bagi
orang yang meninggalkannya, seandainya tidak wajib
niscaya tidak akan mendapat hukuman seberat itu. Begitu
juga halnya shalat di masjid merupakan syi’ar Islam yang
paling agung dan juga sarana untuk saling kenal sesama
muslim dan menumbuhkan rasa kasih sayang dan
menghilangkan permusuhan sementara meninggalkannya
menyerupai perbuatan orang munafiq, maka hendaknya
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 64
hal ini menjadi perhatian kita. Adanya perbedaan
pendapat dalam masalah ini bukanlah alasan untuk
meninggalkan jamaah, karena setiap ucapan yang
bertentangan dengan dalil syar’i wajib untuk disingkirkan
dan tidak dijadikan pegangan, berdasarkan firman Allah
I :
          
         
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran)
dan Rasul-Nya (sunnahnya), jika kamu benar-benar
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian
itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya  (An-
Nisa: 59)
Allah juga berfirman:
          
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih maka
putusannya (terserah) kepada Allah” (Asy-Syuura: 10)
Terdapat riwayat dalam Sahih Muslim dari
Abdullah bin Mas’ud t, dia berkata: “Kami
menyaksikan sendiri bahwa tidak ada yang
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 65
meninggalkannya (shalat berjamaah) kecuali munafik
atau orang sakit, dan bahkan kadang-kadang orang sakit
tersebut tetap dibawa berjamaah dan dipapah oleh dua
orang hingga dapat berdiri dalam barisan”
Tidak diragukan lagi bahwa riwayat diatas
menunjukkan besarnya perhatian para sahabat terhadap
shalat berjamaah di masjid hingga kadang-kadang
mereka membawa orang yang sakit dan kemudian
dipapah oleh dua orang hingga dapat berdiri dalam
barisan, hal tersebut menunjukkan perhatian mereka yang
sangat terhadap shalat berjamaah -semoga Allah meridhai
mereka semua-
38. Terdapat perbedaan pendapat ulama dalam
hal bacaan ma’mum yang berada dibelakang imam,
manakah yang benar? Apakah membaca Al-Fatihah
wajib bagi ma’mum? Kapan ma’mum membacanya
jika imam tidak melakukan saktah (berdiam sesaat)
yang memungkinkan ma’mum untuk membacanya?
Apakah disyariatkan bagi imam untuk berdiam
sejenak setelah membaca Al-Fatihah untuk
memungkinkan bagi ma’mum membaca Al-Fatihah?
Jawab: Yang benar, wajib membaca Al-Fatihah
bagi ma’mum dalam semua shalat, baik yang bacaannya
dikeraskan atau tidak berdasarkan hadits Rasulullah r :
 
“Tidak ada shalat bagi siapa yang tidak membaca
pembuka Al-Kitab (Al-Fatihah)” (Muttafaq alaih).
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 66
Dan juga berdasarkan hadits Rasulullah r :

 
 
“Tampaknya kalian membaca sesuatu dibelakang
imam kalian?” kami berkata:”Ya”, beliau bersabda:”
Jangan lakukan hal itu kecuali dengan (membaca) Al-
Fatihah, karena tidak ada shalat bagi yang tidak
membacanya“ (Riwayat Imam Ahmad dengan sanad
yang shahih ).
Seharusnya dibaca pada saat imam terdiam sejenak
(saktah), jika hal tersebut tidak dilakukan imam dia harus
tetap membacanya walaupun imam sedang membaca
(surat), setelah itu dia mendengarkan imam.
Hal ini (membaca Al-Fatihah saat imam sedang
membaca surat) merupakan bentuk pengecualian dari
umumnya dalil yang mewajibkan untuk diam dan
mendengarkan bacaan imam, akan tetapi jika ma’mum
lupa membacanya atau meninggalkannya karena tidak
tahu atau berpendapat tidak wajib, maka tidaklah
mengapa baginya dan cukup baginya bacaan imam
menurut jumhur ulama. Begitu juga seandainya imam
dalam keadaan ruku’ maka dia dapat langsung ruku’
bersamanya dan mendapatkan satu rakaat serta gugur
kewajibannya membaca Al-Fatihah karena tidak ada
kesempatan baginya. Berdasarkan riwayat dari hadits Abi
Bakrah Ats-Tsaqofy, bahwa dia datang kepada
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 67
Rasulullah r yang sedang dalam keadaan ruku’, maka
serta merta dia ikut ruku’ tanpa masuk ke dalam barisan,
maka tatkala Rasullah r salam, dia bersabda: “ Semoga
Allah menambahkan kesungguhanmu, akan tetapi jangan
ulangi“ (Riwayat Bukhari dalam Shahihnya) dan beliau
tidak memerintahkannya untuk mengganti rakaat
tersebut. Sedangkan makna hadits “Jangan ulangi”
maksudnya jangan mengulangi untuk melakukan ruku’
sebelum masuk kedalam barisan shalat, dengan demikian
dapat dipahami bahwa bagi siapa yang masuk masjid
sedangkan imam dalam keadaan ruku’, maka hendaknya
dia tidak ruku’ kecuali setelah masuk kedalam barisan
meskipun resikonya dia tidak mendapatkan ruku’,
berdasarkan hadts Rasulullah r :

 
“Jika kalian mendatangi shalat maka jalanlah
kalian dengan tenang, apa yang kalian dapati maka
shalatlah dan yang tertinggal maka sempurnakanlah “
(Muttafq alaih).
Adapun hadits:
  
“Siapa yang memiliki imam maka bacaannya
(imam) adalah bacaan dia (ma’mum) “
Itu adalah hadits dha’if (lemah) yang tidak dapat
dijadikan dalil dikalangan ulama, seandainyapun shahih
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 68
maka (membaca) Al-Fatihah merupakan pengecualian
sebagai kompromi antara beberapa hadits.
Adapun saktah (berhenti sejenak) setelah Al-
Fatihah, tidak terdapat riwayat shahih tentang hal tersebut
sedikitpun sebagaimana yang saya pahami, akan tetapi
masalahnya fleksibel insya Allah dan siapa yang
melakukannya tidaklah mengapa, karena tidak terdapat
sedikitpun riwayat tentang hal tersebut dari Rasulullah r,
yang ada hanyalah dua saktah: pertama saktah setelah
Takbiratul Ihram yang disyari’atkan didalamnya
membaca istiftah, dan yang kedua setelah selesai
membaca surat dan sebelum ruku’ yaitu berdiam sebentar
sebagai penyela antara membaca surat dan takbir.
Wallahu waliyuttaufiq.
39. Terdapat hadits shahih yang melarang
untuk mendatangi masjid bagi siapa yang memakan
bawang merah dan bawang putih atau daun bawang.
Apakah termasuk didalamnya apa saja yang
menyebabkan bau tak sedap seperti rokok? Apakah
itu artinya bahwa bagi siapa saja yang
menkonsumsinya, memiliki alasan untuk tidak shalat
berjamaah dan tidak berdosa karenanya?
Jawab: Terdapat riwayat yang tsabit dari
Rasulullah r, beliau bersabda:

 
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 69
“ Siapa yang memakan bawang merah atau
bawang putih maka hendaknya jangan mendekati masjid
kami, hendaklah dia shalat di rumahnya “
Beliau r juga bersabda:
  
“Sesungguhnya malaikat merasa terganggu
sebagaimana manusia merasa terganggu “
Apa saja yang mendatangkan bau yang tak sedap,
maka hukumnya seperti hukum bawang, seperti
menghisap rokok, begitu juga bagi siapa yang memiliki
bau tak sedap pada ketiaknya atau yang lainnya yang
dapat mengganggu orang disekelilingnya, maka
dimakruhkan baginya shalat berjamaah hingga dia
menggunakan sesuatu yang dapat menghilangkan bau
tersebut, dan wajib baginya untuk menghilangkan bau
tersebut selagi dia mampu agar dapat menunaikan apa
yang Allah wajibkan kepadanya berupa shalat berjamaah.
Adapun rokok, maka hukumnya haram secara
mutlak wajib baginya untuk meninggalkannya dalam
semua kesempatan karena banyaknya mudharat yang
terdapat didalamnya, baik terhadap agama, fisik dan
harta. Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum
muslimin dan menunjukkannya kepada setiap kebaikan.
40. Apakah shaf (barisan) dimulai dari kanan
atau dari belakang imam? Dan apakah disyariatkan
untuk menyeimbangkan sisi kanan dan kiri, sehingga
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 70
banyak imam yang mengatakan: seimbangkanlah
barisan?
Jawab: Barisan dimulai dari tengah setelah imam
dan sisi kanan imam lebih utama dari kirinya, seharusnya
tidak memulai shaf baru kecuali setelah shaf terdepan
telah penuh dan tidak mengapa jika dalam barisan sisi
kanannya lebih banyak. Tidak perlu disamakan (sisi
kanan dan kirinya) bahkan memerintahkan hal tersebut
tidak sesuai dengan sunnah, akan tetapi jangan membuat
barisan kedua kecuali setelah barisan pertama telah penuh
dan barisan ketiga kecuali barisan kedua telah penuh,
begitu seterusnya barisan berikutnya, karena terdapat
riwayat Rasulullah r bahwa beliau memerintahkan hal
tersebut.
41. Apa pendapat Syaikh tentang orang yang
shalat fardlu dibelakang orang yang shalat sunat?
Jawab: Tidak mengapa orang yang shalat fardhu
mengikuti orang yang shalat sunat, karena terdapat
riwayat dari Rasulullah r bahwa beliau diantara beberapa
macam shalat Khauf ikut shalat bersama satu kelompok
dua rakaat kemudian salam, kemudian ikut shalat lagi
bersama kelompok yang lain dua rakaat dan kemudian
salam. Maka shalat yang pertama adalah fardhu
sedangkan yang kedua adalah sunat sedangkan orangorang
dibelakangnya melakukan shalat fardhu. Terdapat
riwayat yang shahih dari Mu’az bin Jabal t, bahwa dia
shalat Isya bersama Rasulullah r, kemudian dia kembali
kepada kaumnya dan ikut melakukan shalat bersama
mereka, maka itu baginya shalat sunat dan bagi mereka
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 71
adalah shalat fardhu, dan yang semisalnya jika seseorang
datang pada bulan Ramadhan sedang mereka sedang
melaksanakan shalat tarawih sedangkan dia belum
melakukan shalat Isya, maka dia dapat melakukan shalat
Isya bersama mereka agar dapat meraih keutamaan shalat
berjamaah dan jika imam salam dia berdiri dan
meneruskan shalatnya.
42. Apa hukumnya orang yang shalat sendirian
dibelakang shaf? Dan jika seseorang masuk ke masjid
dan dia tidak mendapatkan tempat yang lowong
dalam barisan, apa yang dia lakukan? Dan jika dia
dapati anak kecil yang belum baligh apakah dapat dia
ikutkan dalam barisan?
Jawab: Shalatnya orang yang sendirian di belakan
shaf adalah batal, berdasarkan hadits Rasulullah r :
  
“Tidak ada shalat bagi orang yang shalat
sendirian dibelakang shaf“
Begitu juga terdapat riwayat dari Rasulullah r
bahwa beliau memerintahkan seseorang yang shalat
sendirian dibelakang shaf untuk mengulangi shalatnya
dan dia tidak bertanya kepadanya apakah terdapat tempat
yang lowong atau tidak? Maka hal tersebut menunjukkan
bahwa tidak ada bedanya antara orang yang tidak
mendapat tempat yang lowong dengan orang yang
mendapatkannya sebagai upaya untuk menghindari sikap
memudahkan dalam masalah shalat sendirian dibelakang
shaf.
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 72
Akan tetapi jika seorang yang masbuk (ketinggalan
shalat berjamaah), sedangkan imam dalam keadaan ruku’
dan ia ikut segera ruku’ sebelum masuk kedalam shaf dan
kemudian setelah itu baru masuk ke dalam shaf, maka
shalatnya menjadi sah, berdasarkan riwayat dari
Rasulullah r dalam shahih Bukhari dari Abu Bakrah Ats-
Tsaqofi t, seseorang datang untuk shalat sedangkan
Rasulullah sedang ruku’, maka dia segera ruku’ baru
kemudian masuk ke dalam shaf, maka bersabda
Rasulullah setelah salam: “Semoga Allah menambahkan
kesungguhan kepadamu dan jangan ulangi lagi “ beliau
tidak menyuruhnya untuk mengganti rakaat tersebut.
Adapun yang datang saat imam sedang shalat sedang dia
tidak mendapatkan tempat yang lowong maka hendaknya
dia menunggu hingga ada orang yang dengannya dia
dapat membuat shaf meskipun cuma seorang anak kecil
yang berusia tujuh tahun keatas, atau dia maju kesisi
kanan imam menjadi barisannya, sebagai pengamalan
dari seluruh hadits yang ada.
43. Apakah diharuskan bagi imam untuk
melakukan niat menjadi imam. Dan jika seseorang
masuk masjid kemudian didapatinya ada seseorang
yang shalat, apakah dia boleh bermakmum
kepadanya? Apakah dibolehkan bermakmum kepada
orang yang masbuk?
Jawab: Disyaratkan bagi imam untuk niat menjadi
imam, berdasarkan hadits Rasulullah r
 
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 73
“ Sesungguhnya setiap perbuatan harus dengan
niat, dan bagi setiap orang tergantung apa yang
diniatkannya “
Jika seseorang masuk masjid dan ketinggalan
shalat berjamaah kemudian dia mendapati ada orang yang
shalat sendirian, maka tidak mengapa baginya untuk ikut
shalat bersamanya menjadi makmum, bahkan hal tersebut
lebih utama berdasarkan hadits Rasulullah r tatkala
melihat seseorang yang masuk masjid sedangkan shalat
telah seselai “ Adakah seseorang yang hendak bersedekah
dengan melakukan shalat bersamanya“ . Dengan
demikian semuanya akan mendapatkan keutamaan
berjamaah. Hal tersebut jika shalat telah dilaksanakan.
Adalah sahabat Mu’azt shalat ‘Isya bersama Rasulullah
r, kemudian ketika kembali kepada kaumnya dia ikut
melakukan shalat yang sama, maka baginya hal itu adalah
shalat sunat dan bagi mereka shalat fardhu dan
Rasulullah r telah menyetujui hal tersebut.
Adapun terhadap makmum masbuq, maka tidak
mengapa ikut shalat bersamanya bagi yang ketinggalan
jamaah dengan harapan mendapatkan keutamaan jamaah
dan jika makmum masbuq itu menyelesaikan shalatnya,
maka makmumnya berdiri dan meneruskan shalat hingga
selesai. Hal tersebut berdasarkan umumnya dalil-dalil
yang ada dan hukum ini berlaku umum untuk semua
shalat yang lima waktu, berdasarkan hadits Rasulullah r
terhadap Abu Zar t tatkala diberitakan kepadanya
tentang kedatangan beberapa orang pemimpin yang
menunda shalatnya, maka beliau bersabda: “ Shalatlah
pada waktunya, jika dapati mereka maka shalatlah
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 74
bersama mereka, maka bagimu hal itu adalah nafilah
(sunat) dan jangan engkau mengatakan: aku telah shalat
maka aku tidak shalat “
44. Apakah yang didapati makmum masbuq
dari rakaat imam termasuk awal shalatnya atau akhir
shalatnya. Misalnya jika dia tertinggal dua rakaat
dari shalat yang empat rakaat, apakah dia harus
membaca surat setelah Al-Fatihah?
Jawab: Yang benar apa yang didapati makmum
masbuq dari rakaat imamnya adalah awal shalatnya dan
apa yang disempurnakannya adalah akhir shalatnya. Itu
semua berlaku bagi semua shalat, berdasarkan hadits
Rasulullah r:

 
“Jika shalat dilaksanakan berjalanlah kalian (ke
tempat shalat) dengan tenang, apa yang kalian dapatkan
ikutlah shalat bersamanya sedang yang tertinggal maka
sempurnakanlah “ (Muttafaq alaih).
Dengan demikan maka disunnahkan untuk hanya
membaca surat Al-Fatihah saja pada rakaat ketiga dan
keempat pada shalat yang empat rakaat, pada rakaat
ketiga pada shalat maghrib, berdasarkan riwayat yang
terdapat dalam Ash-Shahihain dari Abi Qatadah t, dia
berkata : “ Adalah Rasullullah r pada shalat Zuhur dan
Ashar membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya pada
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 75
dua rakaat pertama dan pada dua rakaat terakhir
membaca Al-Fatihah “
Dan jika seseorang kadang-kadang membaca surat
lain setelah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat
maka hal tersebut baik, berdasarkan riwayat Muslim dari
Abu Said t, dia berkata : “ Adalah Rasulullah pada dua
rakaat pertama pada shalat Zuhur membaca surat
sekadar surat As-Sajadah, sedangkan pada dua rakaat
terakhir sekadar setengahnya dari itu. Adapun pada dua
rakaat pertama shalat Ashar bacaannya sekadar dua
rakaat terakhir shalat Zuhur sedang dua rakaat terakhir
setengahnya” maka untuk dapat mengkompromikan
kedua hadits ini, dapatlah dikatakan bahwa Rasulullah r
melakukan hal tersebut (membaca surat setelah Al-
Fatihah pada dua rakaat terakhir shalat Zuhur) hanya
kadang-kadang saja.
45. Karena banyaknya jamaah shalat Jum’at
disebagian masjid, maka ketika masjid telah penuh
sebagian orang shalat di jalan-jalan dan gang-gang
dengan tetap mengikuti imam, apa pendapat syaikh
tentang masalah ini? Apakah ada bedanya antara
jalan yang langsung berhubungan dengan masjid
dengan jalan yang terdapat pemisah antara orang
yang shalat dengan masjid?
Jawab: Jika barisannya bersambung maka tidak
mengapa (shalat di jalan-jalan), begitu juga jika makmum
yang diluar masjid melihat adanya barisan yang ada di
depan mereka atau mendengar takbir meskipun antara
mereka dipisahkan jalan tidaklah mengapa karena mereka
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 76
mampu untuk melihat atau mendengar dan karena
wajibnya shalat berjamaah. Akan tetapi tidak boleh ada
yang shalat didepan imam karena itu bukan tempatnya
makmum.
46. Jika makmum mendapatkan imam dalam
keadaan ruku’, apakah yang seharusnya dilakukan
makmum saat itu? Apakah disyaratkan untuk dapat
dikatakan mendapatkan satu rakaat dengan
mengatakan “” sebelum imam
bangun dari ruku’?
Jawab: Jika makmum mendapatkan imam dalam
keadaan ruku’, maka dia mendapatkan satu rakaat
walaupun tidak sempat membaca tasbih, kecuali jika
imam sudah terlanjur berdiri, berdasarkan hadits
Rasulullah r:

 
“Siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat
maka dia telah mendapatkan shalat“ (Riwayat Muslim
dalam Shahihnya)
Umum diketahui bahwa rakaat didapatkan dengan
mendapatkan ruku’, berdasarkan hadits Rasulullah yang
diriwayatkan oleh Al Bukhari dari Abu Bakrah Ats-
Tsaqofi t, bahwa suatu hari beliau datang ke masjid saat
nabi dalam keadaan ruku’, maka dia segera ruku’
sebelum masuk kedalam shaf (barisan), maka setelah
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 77
selesai salam, Rasulullah r bersabda: “ Semoga Allah
menambahkan kesungguhan kepadamu dan jangan
ulangi lagi” . Beliau tidak memerintahkan untuk
mengqadha rakaat tersebut, tetapi cuma melarang untuk
mengulangi perbuatannya yaitu ruku’ sebelum masuk
shaf, maka hendaknya bagi makmum masbuq jangan
tergesa-gesa untuk ruku’ sebelum memasuki barisan.
47. Sebagian imam ada yang menunggu orang
yang masuk masjid untuk mendapatkan ruku’,
sebagian lainnya mengatakan: tidak disyariatkan
untuk menunggu? Manakah yang benar?
Jawab: Yang benar adalah disyariatkannya
menunggu sebentar supaya orang yang masuk tersebut
dapat ikut dalam barisan untuk meneladani apa yang
dilakukan Rasulullah r dalam masalah ini.
48. Jika seseorang mengimami dua anak kecil
atau lebih, apakah mereka ditempatkan di
belakangnya atau di samping kanannya? Apakah usia
baligh merupakan syarat untuk menempatkan
seorang anak dalam barisan?
Jawab: Yang benar adalah menempatkan mereka di
belakang sebagaimana orang mukallaf jika usianya telah
mencapai tujuh tahun atau lebih. Begitu juga ditempatkan
di belakang jika mereka terdiri dari seorang anak kecil
dan seorang mukallaf, karena Rasulullah r tatkala
mengunjungi kakek Anas, beliau shalat bersama Anas
dan seorang anak yatim dan menempatkan mereka di
belakang. Begitu juga halnya tatkala shalat bersamanya
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 78
Jabir dan Jabbar dari kalangan Anshar, dia menempatkan
mereka di belakang.
Adapun jika makmumnya cuma seorang, maka
ditempatkan disisi kanannya, baik orang dewasa maupun
anak kecil, karena Rasulullah r tatkala Ibnu Abbas ikut
shalat malam bersamanya dan berada disisi kirinya maka
beliau memutarnya hingga berada disisi kanannya.
Begitu juga halnya Anas t shalat bersama Nabi r dalam
sebagian shalat sunat dan ditempatkannya disisi
kanannya. Sedangkan wanita seorang atau lebih, maka
tempatnya debelakang laki-laki dan tidak boleh sebaris
dengan imam juga dengan laki-laki, karena Rasulullah r
tatkala shalat bersama Anas dan seorang yatim
menempatkan Ummu Sulaim di belakang mereka,
padahal dia ibunya Anas.
49. Sebagian orang ada yang berkata: Tidak
boleh mendirikan jama’ah yang lain dalam satu
masjid setelah selesainya jamaah shalat (yang
pertama). Apakah hal tersebut ada dalilnya? Mana
yang benar?
Jawab: Pendapat tersebut tidaklah benar dan tidak
memiliki dalil syara’ yang suci ini sebagaimana yang
saya ketahui, bahkan sunnah yang shahih menunjukkan
sebaliknya, yaitu hadits Rasulullah r yang berbunyi:

 
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 79
“ Shalat jamaah lebih utama dua puluh derajat
daripada shalat sendirian “
Begitu juga hadits yang lainnya:
 
“Shalatnya seseorang bersama seseorang
(berjamaah) lebih suci daripada shalatnya seorang diri “
Juga hadits Rasulullah saat melihat seseorang yang
masuk masjid tatkala shalat berjamaah telah selesai
dilaksanakan:
 
“Siapa yang hendak bersedekah kepadanya maka
shalatlah bersamanya “
Akan tetapi tidak boleh bagi setiap muslim untuk
menyengaja meninggalkan shalat berjamaah, justru yang
wajib baginya adalah segera berangkat untuk shalat
berjamaah tatkala mendengarkan azan.
50. Jika sang imam batal wudhunya saat shalat,
apakah dia harus menunjuk seseorang untuk
menggantikannya menjadi imam shalat atau apakah
semua jamaah batal shalatnya dan kemudian dia
memerintahkan seseorang untuk mengimami shalat
dari awal?
Jawab: Yang benar, bagi imam untuk menunjuk
seseorang agar menggantikannya menjadi imam untuk
meneruskan shalat yang tersisa, sebagaimana yang
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 80
dilakukan Umar bin Khattab t tatkala dirinya ditikam
saat mengimami shalat, maka dia menunjuk
Abdurrahman bin ‘Auf t untuk meneruskan shalat Fajar.
Jika imam tidak menunjuk seseorang, maka salah seorang
ada yang maju dan meneruskan shalat. Jika mereka
memulai shalat dari awal juga tidak mengapa karena hal
ini adalah masalah khilafiyah antara para ulama, akan
tetapi yang lebih kuat adalah imam menunjuk seseorang
untuk meneruskan shalat sebagaimana yang kami
sebutkan berdasarkan perbuatan Umar t. Jika mereka
memulai dari pertama juga tidak mengapa. Wallahu
a’lam.
51. Apakah jamaah didapatkan dengan
mendapatkan salamnya imam atau ruku’nya imam,
jika seseorang mendapatkan imam dalam keadaan
tasyahud akhir, apakah lebih utama baginya untuk
ikut bersama imam atau menunggu imam selesai
salam dan dia shalat bersama jamaah (yang baru)?
Jawab: Jamaah tidak didapatkan kecuali dengan
mendapatkan rakaat, berdasarkan hadits Rasulullah:
“ Siapa yang mendapatkan rakaat dari shalat, maka dia
telah mendapatkan shalat“ (Riwayat Muslim dalam
Shahihnya) Akan tetapi siapa yang memiliki uzur
(halangan) syar’i, maka dia tetap mendapatkan
keutamaan jamaah meskipun dia tidak shalat bersama
imam, berdasarkan hadits Rasulullah:
 
  
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 81
“ Jika seseorang sakit atau bepergian, maka Allah
menetapkan baginya balasan sebagaimana yang dia
lakukan dalam keadaan sehat atau menetap “ (Riwayat
Bukhari dalam Shahihnya)
Juga berdasarkan hadits Rasulullah dalam perang
Tabuk:


 
“Sesungguhnya di Madinah terdapat sejumlah
orang yang tidak ikut dalam perjalanan dan tidak
menelusuri lembah, kecuali mereka bersama kalian,
mereka terhalang oleh uzur (halangan) yang ada pada
mereka” dalam sebuah riwayat “ Kecuali mereka ikut
mendapatkan pahala seperti kalian “ (Muttafaq alaih)
Jika seseorang imam sedang tasyahhud akhir maka
ikut bersamanya lebih utama berdasarkan hadits
Rasulullah:

 
“Jika kalian mendatangi shalat maka datanglah
dengan tenang. Apa yang kalian dapati maka shalatlah
dan yang tertinggal maka sempurnakanlah” (Muttafaq
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 82
alaih). Seandainya mereka membuat jamaah lagi juga
tidak mengapa insya Allah.
52. Kami memperhatikan sebagian orang saat
masuk masjid untuk shalat fajar dan iqamat telah
dilakukan, dia tetap shalat sunat fajar dua rakaat,
setelah itu ikut imam, apakah hukumnya hal
tersebut? Manakah yang utama antara shalat sunat
fajar setelah shalat subuh langsung atau menunggu
hingga terbitnya matahari?
Jawab: Tidak boleh bagi yang masjid sementara
iqamat sudah dilakukan untuk melakukan shalat rawatib
atau tahiyyatul masjid, justru yang wajib baginya adalah
ikut shalat bersama imam berdasarkan hadits Rasulullah :

 
“Jika iqamat telah dilaksanakan, maka tidak ada
shalat kecuali shalat fardhu “ (Riwayat Imam Muslim
dalam Shahihnya)
Hadits ini berlaku umum, untuk shalat Fajar dan
yang lainnya, kemudian setelah itu dia boleh memilih,
apakah shalat sunat rawatib langsung setelah selesai
shalat fardhu atau menundanya hingga matahari
meninggi dan itulah yang lebih utama, karena terdapat
riwayat yang shahih dari Rasulullah yang menunjukkan
keduanya.
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 83
53. Seseorang menjadi imam kami dalam
shalat, kemudian dia melakukan salam sekali saja.
Apakah boleh melakukan salam sekali saja? Adakah
riwayat dalam sunnah berkaitan dengan hal tersebut?
Jawab: Jumhur ulama berpendapat bahwa satu
salam cukup sebagai sahnya shalat, karena terdapat
beberapa riwayat yang menunjukkah hal tersebut, dan
sejumlah ulama ada yang berpendapat bahwa salam harus
dilakukan dua kali karena adanya hadits-hadits yang
shahih dari Rasulullah berkaitan dengan hal tersebut, dan
berdasarkan hadits Rasulullah:
 
“ Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat
aku shalat “ (Riwayat Bukhari dalam Shahihnya).
Dan inilah pendapat yang lebih benar.
Pendapat yang mengatakan bahwa satu kali salam
telah cukup adalah pendapat yang lemah, karena
lemahnya hadits-hadits dalam masalah ini dan tidak
adanya kejelasan maksudnya. Seandainyapun hadits ini
shahih, maka hukumnya adalah syaz (tidak terpakai)
karena bertentangan dengan hadits yang lebih shahih dan
lebih jelas. Akan tetapi siapa yang melakukan hal
pertama (sekali salam) karena tidak tahu atau
berkeyakinan dengan shahihnya hadits tentang hal
tersebut, maka shalatnya sah.
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 84
54. Jika makmum masbuq ikut bersama imam
dan shalat bersamanya dua rakaat, kemudian setelah
itu ternyata imam shalat dengan lima rakaat, apakah
satu rakaat tambahan itu dapat dihitung menjadi
rakaatnya sehingga dia hanya perlu menambah dua
rakaat saja atau tidak dihitung sehingga dia harus
menambah tiga rakaat?
Jawab: Yang benar adalah bahwa rakaat
(tambahan) tersebut tidak dihitung, karena tidak berlaku
dalam hukum syar’i, maka seharusnya tidak perlu
mengikuti imam pada rakaat tersebut bagi siapa yang
tahu bahwa rakaat tersebut adalah tambahan dan bagi
makmum untuk tidak menjadikannya sebagai rakaatnya.
Berkaitan dengan masalah yang ditanyakan, maka
wajib baginya untuk mengqadha tiga rakaat, karena pada
hakikatnya dia hanya mendapatkan satu rakaat saja.
55. Seorang imam shalat dengan jamaahnya
tanpa wudhu karena lupa. Apa hukum shalat tersebut
pada tiga perkara ini:
1. Jika dia ingat dipertengahan
shalat.
2. Jika dia ingat setelah salam dan sebelum
bubarnya jamaah.
3. Jika dia ingat setelah bubarnya jamaah.
Jawab: Jika dia tidak ingat kecuali setelah salam,
maka shalat bagi jamaahnya sah dan mereka tidak perlu
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 85
mengulanginya, sedangkan imam, dia harus
mengulanginya.
Adapun jika ingatnya dipertengahan shalat maka
hendaknya dia menunjuk seseorang untuk menjadi imam
meneruskan shalat menurut salah satu pendapat yang
paling kuat diantara dua pendapat ulama berdasarkan
kisah Umar t tatkala dirinya ditikam maka dia
menunjuk Abdurrahman bin Auf t yang kemudian
menjadi imam meneruskan shalat dan tidak
mengulanginya dari awal.
56. Apa hukumnya jika imam ternyata adalah
orang yang suka berbuat maksiat seperti merokok
atau mencukur janggut atau menjulurkan
pakaiannya hingga ke bawah tumitnya (isbal) atau
yang semacamnya?
Jawab: Shalatnya sah jika dia melakukannya
sebagaimana yang Allah syari’atkan berdasarkan
kesepakatan para ulama, demikian juga halnya bagi orang
yang shalat di belakangnya menurut pendapat yang lebih
kuat diantara dua pendapat para ulama.
Sedangkan orang kafir maka tidaklah sah shalatnya
dan shalat orang yang ada dibelakangnya karena tidak
adanya syarat yang ada padanya yaitu Islam.
57. Sebagaimana umum diketahui bahwa
tempat makmum jika dia sendirian adalah
dibelakang imam. Apakah disyariatkan baginya
untuk mundur sedikit sebagaimana yang dilakukan
oleh sebagian orang?
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 86
Jawab: Disyariatkan bagi makmum jika dia
seorang diri untuk berada disisi kanan imam dalam posisi
sejajar dan tidak terdapat dalil syar’i yang menunjukkan
selain itu.
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 87
SUJUD SAHWI
58. Jika seorang yang shalat ragu: Apakah dia
shalat tiga rakaat atau empat rakaat, apa yang harus
dia lakukan?
Jawab: Yang wajib baginya saat ragu adalah
berpedoman kepada yang diyakininya yaitu yang lebih
sedikit. Jika masalahnya seperti contoh di atas maka dia
memilih yang ketiga dan kemudian menyempurnakan
rakaat yang keempatnya dan kemudian melakukan sujud
sahwi setelah itu salam, berdasarkan hadits Rasulullah r:





 t
“ Jika salah seorang di antara kalian ragu dan
tidak tahu berapa rakaat dia telah melakukan shalat,
apakah tiga rakaat atau empat rakaat, maka hendaklah
dia membuang keraguannya dan berpedoman dengan
yang diyakininya kemudian sujud dua kali sebelum
salam, jika (ternyata) dia shalat lima rakaat maka dia
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 88
menggenapkannya dan jika (ternyata) rakaatnya tepat
maka itu adalah pukulan bagi syaitan “ (Riwayat Imam
Muslim dalam Shahihnya dari Hadits Abi Said Al-Khudri
t ).
Adapun jika dia memiliki dugaan kuat terhadap
salah satu diantara keduanya (kurang rakaatnya atau
sudah benar) maka dia dapat berpedoman terhadap
dugaannya yang lebih kuat dan kemudian sujud sahwi
setelah salam berdasarkan hadits Rasulullah r:


 t
“Jika salah seorang diantara kalian ragu dalam
shalatnya, maka pilihlah yang benar dan kemudian
sempurnakan kemudian salam, kemudian sujud dua kali
setelah salam “ (Riwayat Bukhari dalam Shahihnya dari
hadits Ibnu Masud t).
59. Sebagian imam melakukan sujud sahwi
setelah salam, dan sebagian lainnya sujud sebelum
salam dan sebagian lainnya sujud sekali sebelum
salam dan sekali lagi setelah salam. Kapankah waktu
pelaksanaan sujud sahwi yang sebenarnya? Dan
kapan dibolehkan untuk dilakukan sesudahnya? Dan
apakah penentuan sujud sebelum salam atau
sesudahnya sebagai sesuatu yang sunnah atau wajib?
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 89
Jawab: Dalam hal ini permasalahannya luas, kedua
cara tersebut dapat digunakan baik yang sebelum salam
atau sesudahnya karena hadits yang diriwayatkan dari
Rasulullah r menunjukkan hal tersebut, akan tetapi yang
lebih utama melakukan sujud sahwi sebelum salam,
kecuali dalam dua kondisi:
a. Jika dia melakukan salam dan ternyata masih
kurang serakaat atau lebih. Maka lebih utama baginya
jika melakukan sujud sahwi setelah menyempurnakan
shalat dan mengucapkan salam, untuk mengikuti jejak
Rasulullah r dalam masalah tersebut. Karena Rasulullah
r tatkala selesai salam dan ternyata shalatnya masih
kurang dua rakaat dalam hadits Abi Hurairah dan
serakaat dalam hadits Imran bin Hushain, maka dia
melakukan sujud sahwi setelah menyempurnakan
shalatnya dan melakukan salam.
b. Jika dia ragu dalam shalatnya dan tidak tahu
berapa rakaat shalatnya, tiga atau empat dalam shalat
empat rakaat atau dua dan tiga dalam shalat Maghrib atau
satu dan dua dalam shalat Fajar, akan tetapi perkiraannya
lebih kuat kepada salah satu diantara keduanya yaitu
kurang atau sempurna, maka dia dapat berpedoman
kepada yang lebih kuat perkiraannya dan sujud sahwi
lebih utama dilakukan setelah salam berdasarkan hadits
Ibnu Mas’ud yang telah disebutkan pada jawaban no: 58.
60. Jika makmum masbuq lupa apakah dia
melakukan sujud sahwi? Dan kapan sujud tersebut
dilakukan? Dan apakah bagi makmum melakukan
sujud sahwi jika dia lupa?
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 90
Jawab: Makmum tidak perlu melakukan sujud
sahwi jika dia lupa, cukup baginya mengikuti imamnya
jika dia ikut bersamanya sejak awal shalat, adapun
makmum masbuq jika lupa maka dia harus sujud sahwi,
bersama imam atau seorang diri saat dia meneruskan
shalat sesuai keterangan terdahulu dalam dua jawaban no:
58 dan 59.
61. Apa ada syari’atnya melakukan sujud sahwi
dalam kondisi berikut:
a. Jika dia membaca surat setelah Al-Fatihah
dalam dua rakaat terakhir pada shalat empat rakaat?
b. Jika dia membaca surat dalam sujud atau
membaca  diantara dua sujud?
c. Jika dia membaca keras dalam shalat sirriah
dan membaca pelan dalam shalat jahriah?
Jawab: Jika seseorang membaca surat dalam dua
rakaat terakhir pada shalat yang empat rakaat karena
lupa, maka tidak disyariatkan baginya untuk melakukan
sujud sahwi, karena terdapat riwayat yang shahih dari
Rasulullah r yang menunjukkan bahwa dia membaca
surat setelah Al-Fatihah sebagai tambahan dalam rakaat
ketiga dan keempat pada shalat Zuhur. Dan juga terdapat
riwayat bahwa beliau memuji Amir yang membaca surat
      setelah membaca Al-Fatihah
pada semua rakaat shalatnya. Akan tetapi yang umum
diketahui dari Rasulullah r adalah bahwa beliau hanya
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 91
membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat
sebagaimana yang terdapat dalam riwayat Bukhari-
Muslim dari Abi Qatadah t.
Dan terdapat riwayat dari Abu Bakar Ash-Shiddiq
t bahwa dia pada rakaat ketiga shalat maghrib setelah
Al-Fatihah membaca:
            
    
Semua itu menunjukkan bahwa masalah ini
bersifat luwes.
Adapun orang yang membaca surat pada saat ruku’
atau sujud karena lupa maka dia sujud sahwi, karena
dilarang baginya untuk menyengaja membaca surat pada
saat ruku’ dan sujud karena Nabi r melarang hal
tersebut, maka jika dia membacanya karena lupa dalam
ruku’ dan sujud maka wajib baginya untuk sujud sahwi.
Begitu juga halnya bagi siapa yang lupa saat ruku’
membaca “” dan bukan
“” atau lupa saat sujud dengan
membaca “” dan bukan
“” maka wajib baginya untuk
melakukan sujud sahwi, karena dia meninggalkan perkara
wajib karena lupa, adapun jika dia menggabungkan
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 92
keduanya dalam ruku’ maupun sujud karena lupa maka
dia tidak wajib untuk sujud sahwi, kalaupun dia sujud
juga tidak mengapa berdasarkan umumnya dalil dan
masalah ini berlaku bagi imam, orang yang shalat
seorang diri (munfarid) dan makmum masbuq.
Sedangkan makmum yang ikut bersama imam
sejak awal shalat, maka dia tidak perlu melakukan sujud
sahwi dalam masalah ini, justru dia harus mengikuti
imamnya, begitu juga jika dia mengeraskan bacaan dalam
shalat sirriyyah dan membaca pelan dalam shalat
jahriyyah, tidak harus baginya untuk sujud sahwi, karena
Rasulullah r kadang-kadang memperdengarkan ayat
(yang dibacanya) dalam shalat sirriyyah.
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 93
JAMA’ DAN QASHAR SHALAT
62. Sebagian orang ada yang menyangka bahwa
jama’ dan qashar shalat merupakan dua hal yang
harus selalu beriringan. Tidak boleh qashar kalau
tidak jama’ dan tidak boleh jama’ kalau tidak
qashar, apa pendapat syaikh tentang masalah ini?
Apakah yang lebih utama bagi seorang musafir
untuk melakukan qashar tanpa jama’, atau qashar
dan jama’?
Jawab: Bagi siapa yang dibolehkan baginya untuk
mengqashar shalatnya yaitu musafir, maka boleh baginya
untuk menjama’, akan tetapi tidak harus selalu dilakukan
keduanya, maka boleh baginya untuk mengqashar shalat
tanpa jama’. Dan meninggalkan jama’ lebih utama jika
dia menetap dan tidak bergerak sebagaimana yang
dilakukan Rasulullah r di Mina saat menunaikan haji
wada’, dia melakukan qashar shalat tapi tidak jama’,
sedangkan saat perang Tabuk beliau mengqashar shalat
dan menjama’. Hal tersebut menunjukkan bahwa masalah
ini luwes. Maka Rasulullah r melakukan qashar dan
jama’ jika sedang dalam perjalanan dan tidak menetap di
satu tempat.
Adapun jama’, perkaranya lebih luas lagi, karena
boleh dilakukan oleh orang sakit, boleh juga bagi kaum
muslimin yang sedang berada didalam masjid saat
turunnya hujan antara maghrib dan Isya dan antara Zuhur
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 94
dan Ashar tetapi tidak boleh bagi mereka untuk
mengqashar shalatnya, karena qashar shalat hanya
berlaku bagi musafir.
63. Jika masuk satu waktu sedang dia masih
berada di tempatnya, kemudian berangkat safar
sebelum melaksanakan shalat apakah boleh baginya
untuk melakukan qashar dan jama’ atau tidak?
Begitu juga halnya jika seseorang -misalnya- shalat
Zuhur dan Ashar dengan qashar dan jama’
kemudian sampai ke kampungnya dalam waktu
Ashar apakah tindakannya tersebut dibenarkan
sedangkan dia tahu saat melakukan qashar dan jama
tersebut, bahwa dia akan tiba di kampungnya pada
waktu Ashar?
Jawab: Bagi seorang musafir yang masih berada di
kampungnya sendiri sedangkan waktu shalat sudah
masuk, kemudian dia berangkat sebelum shalat, maka
disyariatkan baginya untuk melakukan qashar shalat jika
dia telah meninggalkan perkampungan tersebut menurut
pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama dan itu
adalah pendapat jumhur.
Dan jika dia melakukan jama’ dan qashar shalat
dalam perjalanan kemudian tiba di kampungnya sebelum
masuknya waktu yang kedua atau saat waktu yang kedua,
tidak diharuskan baginya untuk mengulanginya karena
dia telah melaksanakan shalat berdasarkan tuntunan
syar’i, dan jika dia ikut shalat bersama orang lain maka
shalatnya bernilai sunat.
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 95
64. Apa pendapat syaikh tentang perjalanan
yang dibolehkan untuk mengqashar shalat, apakah
ditentukan berdasarkan jarak tertentu? Dan apa
pendapat syaikh tentang orang yang niat untuk
menetap dalam perjalanannya lebih dari empat hari,
apakah ada keringanan baginya untuk mengqashar
shalatnya?
Jawab: Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat
yang karenanya boleh mengqashar shalat ditentukan,
yaitu sehari semalam perjalanan unta dan perjalanan kaki
dalam sebuah perjalanan normal atau sekitar 80 km,
karena umum diketahui bahwa (orang yang menempuh)
jarak tersebut disebut safar dan tidak demikian halnya
jika kurang dari itu. Jumhur juga berpendapat bahwa
siapa yang berniat untuk menetap lebih dari empat hari
maka wajib baginya untuk menyempurnakan shalatnya
dan melakukan puasa pada bulan Ramadhan. Sedangkan
jika jarak yang ditempuh lebih pendek dari itu maka
boleh baginya untuk melakukan jama’ dan qashar shalat
dan tidak berpuasa karena asal hukum bagi orang yang
menetap adalah menyempurnakan shalat, sedang qashar
shalat disyariatkan jika dia benar-benar menempuh
perjalanan. Terdapat riwayat dari Rasulullah r: “Bahwa
dia menetap dalam haji Wada’ empat hari lamanya,
mengqashar shalat, kemudian berangkat ke Mina dan
Arafat”, hal tersebut menunjukkan bolehnya qashar shalat
bagi orang yang berniat untuk menetap selama empat hari
atau kurang. Adapun menetapnya Rasulullah r selama
sembilan belas hari pada ‘Aamul Fath (tahun terjadinya
penaklukan kota Makkah) di Makkah dan dua puluh hari
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 96
di Tabuk, diperkirakan bahwa beliau tidak menetap
sekaligus, akan tetapi beliau menetap karena sebab yang
tidak diketahui kapan berakhir. Begitulah jumhur ulama
memperkirakan masalah ini saat Rasulullah r di Makkah
pada saat hari penaklukannya (‘Aamul Fath) dan di
Tabuk saat perang Tabuk sebagai kehati-hatian dalam
beragama dan mengamalkan hukum asal, yaitu wajibnya
shalat empat rakaat bagi mukimin (orang yang menetap)
pada shalat Zuhur, Ashar dan ‘Isya .
Adapun jika dia tidak menetap sekaligus dan tidak
tahu kapan akan berangkat, maka boleh baginya untuk
mengqashar dan menjama’ shalatnya serta tidak berpuasa
hingga dia dapat menetap empat hari sekaligus atau lebih
atau pulang ke kampungnya.
65. Apa pendapat syaikh tentang masalah
menjama’ shalat pada saat turunnya hujan antara
maghrib dan Isya pada waktu sekarang ini di kotakota
yang jalan-jalannya beraspal dan keras serta
diberi cahaya lampu, sehingga tidak ada lagi
kesulitan dan gangguan lumpur hujan?
Jawab: Tidak mengapa untuk melakukan jama’
shalat antara Maghrib dan Isya atau Zuhur dan Ashar -
menurut pendapat yang lebih kuat di antara dua pendapat
ulama- disebabkan hujan yang membuat orang kesulitan
untuk datang ke masjid, begitu juga karena kondisi jalan
yang licin atau banjir yang memberatkan.
Dalil dari masalah tersebut adalah hadits
Rasulullah r yang terdapat dalam Ash-Shahihain dari
Ibnu Abbas radiallahuanhuma, sesungguhnya Rasulullah
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 97
r menjama’ antara(shalat) Zuhur dan Ashar dan antara
Maghrib dan Isya” Muslim menambahkan dalam
riwayatnya “bukan karena takut, hujan dan safar (dalam
perjalanan)”.
Maka hal tersebut menunjukkan bahwa telah tetap
dikalangan para shahabat radiallahuanhum, bahwa takut
dan hujan merupakan alasan bagi seseorang untuk
menjama’ shalatnya sebagaimana dalam perjalanan jauh,
akan tetapi tidak boleh mengqashar shalat dalam kondisi
tersebut, yang dibolehkan hanya menjama’ saja sebab
mereka sedang menetap tidak dalam bepergian
sedangkan qashar khusus merupakan keringanan dalam
perjalanan.
66. Apakah niat merupakan syarat bagi
bolehnya menjama’ shalat? Banyak yang shalat
Maghrib tanpa niat jama’ dan setelah shalat mereka
bermusyawarah dan memutuskan untuk melakukan
jama’ shalat kemudian shalat Isya?
Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam
masalah ini dan yang rajih (lebih kuat) adalah bahwa niat
bukan merupakan syarat saat memulai shalat pertama,
maka itu boleh menjama’ shalat setelah selesai shalat
yang pertama jika terdapat syaratnya, yaitu: Takut, sakit
dan hujan.
67. Mengenai masalah muwalat (bersambung),
kadang-kadang ada yang melaksanakan dengan
menunda shalat yang kedua hingga terdapat jeda
beberapa saat lalu mereka melakukan jama’. Apakah
hukumnya hal tersebut?
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 98
Jawab: Muwalat merupakan hal yang wajib dalam
jama’ taqdim (menjama shalat pada waktu shalat yang
pertama), diantara dua shalat harus dilaksanakan secara
beriringan, jika waktu jeda hanya sekedarnya dan tidak
beberapa lama maka tidak mengapa, sebagaiman riwayat
dari Rasulullah r dalam masalah ini. Dan telah bersabda
Rasulullah r : “Shalatlah kalian sebagaimana kalian
melihat aku shalat”. Yang benar bahwa niat bukanlah
syarat sebagaimana yang telah diterangkan dalam
jawaban no: 66.
Sedangkan jama’ ta’khir (menjama’ shalat pada
waktu shalat yang ke dua), maka masalahnya luwes.
karena shalat yang kedua dilaksanakan pada waktunya,
akan tetapi yang utama adalah dengan melaksanakannya
secara beriringan untuk meneladani Rasulullah dalam
masalah ini.
68. Jika kita dalam perjalanan dan melewati
masjid saat masuk waktu Zuhur -misalnya-, apakah
disunnahkan bagi kita untuk shalat Zuhur bersama
jamaah kemudian kita shalat Ashar dengan qashar
atau kita shalat sendiri?
Apakah jika kita shalat bersama jamaah dan
kemudian kita hendak shalat Ashar, kita langsung
bangun setelah salam agar tercapai muwalat
(beriringan), apa kita melakukan zikir dahulu baru
kemudian shalat Ashar?
Jawab: Yang lebih utama adalah shalat sendiri
dengan cara qashar, karena sunnah bagi seorang musafir
adalah mengqashar shalat. Jika anda ikut shalat bersama
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 99
jamaah maka wajib shalat dengan sempurna berdasarkan
riwayat shahih dari Rasulullah r. Dan jika anda hendak
menjama’ shalat maka harus segera dilaksanakan sebagai
pengamalan terhadap sunnah sebagaimana jawaban yang
telah lalu dalam soal no: 67, setelah membaca istighfar
sebanyak tiga kali dan membaca:

 
Akan tetapi jika musafir hanya seorang diri maka
wajib baginya untuk shalat bersama jamaah yang ada dan
menyempurnakan shalatnya karena shalat berjamaah
merupakan kewajiban sedangkan qashar shalat adalah
sunnah, maka yang wajib harus didahulukan dari yang
sunnah.
69. Apa hukumnya jika orang yang menetap
shalat dibelakang orang yang safar atau sebaliknya,
apakah pada saat tersebut seorang musafir boleh
mengqashar shalatnya, baik jika dia menjadi
makmum atau imam?
Jawab: Shalatnya seorang musafir dibelakang
orang yang mukim dan shalatnya orang yang mukim
dibelakang musafir keduanya tidak mengapa, akan tetapi
jika makmumnya musafir dan imamnya adalah orang
yang mukim (menetap) maka shalatnya wajib dilakukam
dengan sempurna karena harus mengikuti imam,
sebagaimana riwayat yang terdapat dalam musnad imam
Ahmad dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas
radiallahuanhuma bahwa beliau ditanya tentang shalat
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 100
musafir di belakang orang yang menetap sebanyak empat
rakaat, maka dia menjawab bahwa itulah sunnah.
Adapun jika seorang yang menetap shalat
dibelakang musafir pada shalat yang empat rakaat maka
dia harus menyempurnakan shalatnya jika imamnya
memberi salam.
70. Dalam masalah jama' antara shalat
Maghrib dan Isya karena hujan, mungkin ada terjadi
satu kondisi dimana sebagian jamaah dan imam
shalat Isya kemudian ada sebagian orang yang masuk
ikut shalat bersama imam dengan dugaan bahwaa dia
(imam) shalat Maghrib, maka bagaimanakah
kedudukan shalat mereka?
Jawab: Mereka harus tetap duduk setelah rakaat
yang ke tiga dan membaca tasyahhud dan berdoa serta
melakukan salam bersamanya. Kemudian setelah itu
shalat Isya untuk mendapatkan keutamaan jamaah dan
melakukannya dengan urut. Yang wajib jika telah
ketinggalan satu rakat maka shalatlah bersamanya dari
rakat sisanya dengan niat Maghrib dan sah shalat
Maghribnya. Dan jika ketinggalan lebih dari itu maka
shalatlah bersamanya kemudian melengkapi rakaat yang
tersisa pada mereka. Demikian juga halnya seandainya
dia mengetahui bahwa shalat yang berlangsung adalah
shalat Isya, maka ikutlah bersamanya dengan niat
Maghrib dan melakukan sebagaimana yang telah kami
sebutkan kemudian setelah itu shalat Isya, menurut
pendapat yang lebih kuat diantara dua pendapat ulama.
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 101
71. Terjadi perbedaan pendapat dalam masalah
keutamaan melakukan sunat rawatib, ada yang
mengatakan bahwa melakukannya termasuk sunat
dan ada juga yang mengatakan bukan merupakan
sunat karena shalat fardunya telah diqashar, apa
pendapat syaikh dalam masalah ini? Demikian juga
dengan masalah shalat sunat mutlak seperti shalat
lail?
Jawab: Sunnah bagi seorang musafir meninggalkan
shalat rawatib Zuhur, Maghrib dan Isya dan tetap
melakukan sunat Fajar, untuk mencontoh Rasulullah r
dalam masalah ini. Demikian juga halnya dengan
masalah tahajjud pada waktu malam dan shalat witir,
dalam perjalanan keduanya tetap disyariatkan, karena
Rasulullah r melakukan hal yang demikian itu, begitu
juga seluruh shalat mutlak dan shalat yang memiliki
sebab seperti shalat Dhuha, shalat sunat wudhu dan shalat
Kusuf (shalat gerhana), disyariatkan juga baginya sujud
tilawah dan shalat Tahiyatul masjid jika dia masuk
masjid untuk shalat atau untuk tujuan lain.
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 102
MASALAH-MASALAH UMUM
72. Apakah taharah merupakan syarat bagi
sujud tilawah? Apakah dia harus bertakbir jika
hendak sujud atau bangun dari sujud, baik dalam
shalat ataupun di luar shalat? Apa yang dibaca saat
sujud? Apakah terdapat doa yang ada dalam masalah
ini shahih? Apakah disyariatkan salam pada sujud ini
jika dilakukan di luar shalat?
Jawab: Sujud tilawah tidak disyaratkan baginya
untuk bersuci menurut pendapat yang lebih kuat dari dua
pendapat ulama dan tidak terdapat padanya salam dan
takbir saat bangun darinya menurut pendapat yang lebih
kuat dari dua pendapat ulama. Dan disyariatkan bertakbir
saat bersujud, karena terdapat hadits Ibnu Umar
radiallahuanhuma yang menunjukkan hal tersebut.
Sedangkan jika sujud tilawah dilakukan saat shalat,
maka wajib baginya bertakbir saat hendak sujud dan saat
bangun, karena Rasulullah r melakukan hal tersebut
dalam shalatnya saat hendak sujud dan saat hendak
bangun. Terdapat riwayat shahih dari Rasulullah r
bahwa beliau bersabda: “Shalatlah kamu semua
sebagaimana kalian melihat aku shalat “Disyariatkan
dalam sujud tersebut untuk membaca zikir dan doa
sebagaimana yang dibaca pada sujud waktu shalat
berdasarkan umumnya hadits, diantaranya adalah:
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 103


   
“Ya Allah, kepada-Mu aku bersujud dan kepada-
Mu aku berserah diri, aku bersujud kepada yang
menciptakan (ku) menggambar (membentuk) tubuhku,
dan memecahkan (memberikan) pendengaran dan
penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya, maha
suci Allah sebaik-baik pencipta “
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari
hadits Ali t, bahwa Rasulullah r mengucapkan zikir ini
dalam sujud waktu shalat, dan telah dikemukakan
sebelumnya bahwa apa yang disyariatkan dalam sujud
waktu shalat juga disyariatkan dalam sujud tilawah dan
terdapat riwayat dari Rasulullah r bahwa beliau berdoa
saat sujud tilawah sebagai berikut:


  
“ Ya Allah tetapkanlah bagiku dari sisi-Mu
pahala, dan hapuskanlah dariku dengannya dosa dan
jadikanlah bagiku dari sisi-Mu simpanan dan terimalah
dariku sebagaimana Engkau menerima dari hamba-Mu
Daud alaihissalam “
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 104
Yang wajib dalam masalah ini adalah
membaca:
   
Sebagaimana yang wajib dibaca saat sujud waktu
shalat, sedangkan yang lebih dari itu berupa zikir dan doa
adalah sunnah. Sedangkan sujud tilawah sendiri baik
dalam shalat ataupun diluar shalat adalah sunnah,
sebagaimana terdapat riwayat dalam hadits Zaid bin
Tsabit yang menunjukkan hal tersebut dan riwayat dari
Umar t yang juga menunjukkan hal tersebut.
73. Ada kemungkinan gerhana matahari
terjadi setelah waktu Ashar, apakah shalat gerhana
dapat dilaksanakan dalam waktu yang terlarang?
Begitu juga halnya dengan shalat tahiyyatul masjid?
Jawab: Dalam kedua masalah tersebut terdapat
perbedaan di antara para ulama, dan yang benar adalah
boleh melakukan hal tersebut bahkan disyariatkan, karena
shalat gerhana dan tahiyyatul masjid adalah shalat yang
memiliki sebab. Oleh karena itu disyariatkan meskipun
pada waktu yang terlarang seperti setelah Ashar dan
setelah Subuh sebagaimana waktu-waktu yang lainnya
berdasarkan umumnya hadits Rasulullah r :


 
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 105
“ Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua
diantara tanda-tanda kebesaran Allah, keduanya tidak
terjadi gerhana karena kematian seseorang atau
kehidupannya, jika kalian menyaksikannya maka
shalatlah dan berdoalah hingga gerhana berlalu”
(Muttafaq alaih).
Dan juga berdasarkan hadits Rasulullah r:

 
“ Jika salah seorang diantara kalian memasuki
masjid, maka janganlah duduk hingga dia shalat dua
rakaat” (Muttafaq alaih).
Begitu juga shalat sunat thawaf dua rakaat,
seandainya seorang muslim thawaf setelah Subuh atau
setelah Ashar, berdasarkan hadits Rasulullah r:
    

 t
“Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian
mencegah seseorang untuk melakukan thawaf di
Baitullah dan melakukan shalat kapan saja dia suka baik
siang maupun malam” (Muttafaq alaih).
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 106
74. Apa yang dimaksud dengan akhir shalat
 dalam hadits yang menganjurkan untuk
membaca doa atau zikir setiap akhir shalat, apakah
yang dimaksud adalah akhir shalat atau setelah
salam?
Jawab: Akhir shalat bisa dipahami akhirnya
sebelum salam atau setelah salam langsung, dan terdapat
banyak hadits shahih tentang hal tersebut dan mayoritas
menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah akhir shalat
sebelum salam jika berkaitan dengan doa, berdasarkan
hadits Ibnu Mas’ud, tatkala beliau diajarkan Rasulullah r
tentang tasyahhud kemudian beliau bersabda:

 
“Kemudian hendaklah dia memilih doa yang
diingininya lalu berdoa" dan dalam lafadz yang lain
“ Kemudian dia memilih permohonan yang dia sukai” 
(Muttafaq alaih).
Diantaranya juga adalah hadits Mu’az, bahwa
Rasulullah r bersabda:
 

 
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 107
“Janganlah engkau tinggalkan disetiap akhir shalat
untuk membaca“:
       
“ Ya Allah tolonglah aku untuk berzikir kepada-
Mu dan bersyukur kepada-Mu dan beribadah dengan
baik kepada-Mu “ (Diriwayatkan oleh Abu Daud,
Turmuzi dan Nasai dengan sanad yang shahih).
Diantaranya juga adalah apa yang diriwayatkan
oleh Bukhari dari Saad bin Abi Waqas t dia berkata:
Adalah Rasulullah r disetiap akhir shalat membaca:
          

  
“ Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari sifat
kikir dan aku berlindung kepada-Mu dari rasa takut dan
aku berlindung kepada-Mu untuk tidak dikembalikan
kepada umur yang sia-sia (pikun) dan aku berlindung
kepad-Mu dari fitnah dunia dan dari azab kubur “
Adapun zikir-zikir yang terdapat dalam masalah
ini, maka beberapa hadits yang shahih menunjukkan
bahwa hal tersebut dibaca setelah salam, diantaranya
adalah dengan membaca saat selesai salam:
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 108
     
    
Baik dia menjadi imam ataupun ma’mum, atau dia
shalat sendirian. Adapun jika dia menjadi imam, maka
hendaknya dia berbalik menghadapkan mukanya kepada
ma’mum, dan setelah membaca zikir yang di atas, maka
baik imam, ma’mum atau yang shalat seorang diri
hendaknya membaca:
        
    
       
      

 
Sunnah bagi setiap muslim dan muslimah untuk
membaca zikir ini setelah selesai shalat lima waktu dan
kemudian membaca tasbih, hamdalah dan takbir
sebanyak tiga puluh tiga kali dan untuk melengkapi
hingga seratus, maka bacalah:
        
   
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 109
Demikianlah semuanya terdapat riwayatnya dari
Rasulullah r, dan setelah itu hendaklah membaca ayat
kursi sekali dan membaca surat Al-Ikhlas serta
mu’awwizatain (Al-Falaq dan An-Nas) setiap habis
shalat sekali dengan bacaan pelan, kecuali pada shalat
Maghrib dan Subuh maka disunnahkan baginya untuk
mengulangi bacaan ketiga surat tersebut sebanyak tiga
kali, disunnahkan pula bagi muslim dan muslimah setelah
shalat Fajar dan Maghrib untuk membaca:
       
    
Sebanyak sepuluh kali, sebagai tambahan atas
bacaan sebelumnya dan sebelum membaca ayat Kursi
dan ketiga surat yang telah disebutkan, sebagai
pengamalan atas hadits-hadits shahih yang berkaitan
dengan masalah ini.
75. Apa hukumnya zikir yang dilakukan secara
berbarengan sebagaimana yang dilakukan oleh
sebagian orang, Apakah sunnahnya dalam masalah
ini mengeraskan suara atau menyembunyikannya?
Jawab: Yang disunnahkan adalah mengeraskan
bacaan zikir setelah shalat lima waktu dan setelah shalat
Jum’at setelah salam, sebagaimana terdapat riwayat
dalam Ash-Shahihain dari Ibnu Abbas radiallahuanhuma,
bahwa beliau mengeraskan suaranya saat zikir dan
setelah melaksanakan shalat fardhu, hal tersebut
dilakukan pada zaman Rasulullah r, Ibnu Abbas berkata:
“ Aku mengetahui mereka shalat jika aku mendengarnya“
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 110
Adapun melakukan secara berbarengan dimana
satu sama lain saling memadukan suaranya dari awal
hingga akhir dan saling mengikuti, hal tersebut tidak
terdapat dasarnya, justru itu adalah bid’ah, yang
disyari’atkan adalah melakukan zikrullah semuanya tanpa
satu sama lain saling mengikuti suaranya, dari awal
hingga akhir.
76. Jika seseorang berbicara saat shalat karena
lupa apakah shalatnya batal?
Jawab: Jika seorang muslim berbicara saat shalat
karena lupa atau tidak tahu maka shalatnya tidaklah batal
karenanya, baik itu shalat fardhu atau shalat sunat,
berdasarkan firman Allah I:
         
“ Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami
jika kami lupa atau kami tersalah “ ( Al Baqarah: 286).
Terdapat riwayat shahih dari Rasulullah r bahwa
Allah I berfirman: “Aku telah melakukannya (tidak
menghukum orang yang lupa dan tersalah)”
Terdapat dalam Shahih Muslim dari Mu’awiyah
bin Al-Hakam As-Silmi t bahwa dia menjawab orang
yang batuk saat shalat karena tidak tahu atas hukum
syar’i, maka orang-orang yang berada di sekelilingnya
mengingkarinya dengan memberikan isyarat, maka dia
bertanya kepada Nabi r tentang hal tersebut dan nabi
tidak menyuruhnya untuk mengulanginya, sedangkan
orang yang lupa seperti orang yang tidak tahu bahkan
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 111
justru lebih utama, karena Rasulullah r berbicara saat
shalat karena lupa dan dia tidak mengulanginya bahkan
justru meneruskan shalatnya sebagaimana yang terdapat
dalam Ash-Shahihain dari hadits Abu Hurairah dalam
kisah Dzul Yadain dan juga sebagaimana yang terdapat
dalam Shahih Muslim dari hadits Ibnu Mas’ud dan Imran
bin Hushain radiallahuanhum.
Sedangkan memberi isyarat dalam shalat tidaklah
mengapa jika terdapat keperluan di dalamnya.
Jawaban ini didiktekan
oleh orang yang mengharap ampunan Rabb-nya:
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Semoga Allah I memberi ampunan kepadanya,
Shalawat serta salam kepada nabi Muhammad r,
Makkah Al-Mukarramah -
Dzul Hijjah tahun 1412 H
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 112
P
TATA CARA SHALAT NABI r
Segala puji bagi Allah I semata, shalawat serta
salam kepada hamba dan rasul-Nya Muhammad r dan
keluarganya serta shahabatnya.
Ini adalah uraian singkat yang menerangkan
tentang sifat shalat Nabi r, saya sampaikan kepada
seluruh muslim dan muslimah, agar setiap orang yang
membacanya berusaha untuk mengikuti Rasulullah r
dalam masalah ini, sebagaimana haditsnya: “Shalatlah
kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” Riwayat
Bukhari.
Berikut penjelasannya:
1. Melakukan wudhu dengan sempurna, yaitu
sebagaimana yang Allah perintahkan dalam firman-Nya:
        
     
  
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 113
“ Hai orang-orang yang beriman apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu
dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…”
(Al Maidah: 6).
Hadits Rasulullah:
 
 
“Tidak diterima shalat tanpa thaharah dan
shadaqah dari harta yang tidak halal” (Riwayat Muslim
dalam Shahihnya)
2. Menghadap Kiblat -yaitu Ka’bah- dimana saja
dia berada dengan seluruh badannya seraya
menghadirkan hatinya (niat) untuk melakukan shalat
yang diinginkannya (fardhu atau sunnah), lisannya tidak
melafazkan niat, karena melafazkan niat dengan lisan
tidak disyariatkan bahkan perbuatan tersebut adalah
bid’ah karena Rasulullah r tidak melafazkan niat begitu
juga halnya dengan para shahabat y, dan disunnahkan
baginya untuk membuat sutrah (pembatas) didepannya
jika dia menjadi imam atau shalat sendirian berdasarkan
perintah Rasulullah dalam masalah ini.
3. Melakukan Takbiratul Ihram, seraya berkata: “
 " sementara pandangannya diarahkan ke tempat
sujud.
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 114
4. Mengangkat kedua tangan saat takbir hingga
sejajar dengan pundak atau kedua ujung telinga.
5. Meletakkan kedua tangan di dada, tangan kanan
diatas telapak tangan kiri, pergelangan tangan.
Berdasarkan hadits Wa’il Ibnu Hujr dan Qubaishah bin
Halb Ath-Tho’i dari bapaknya radiallahuanhuma.
6. Disunnahkan untuk membaca Doa Istiftah,
yaitu:
  

   
 rt
Jika ingin dia dapat menggantinya dengan bacaan
yang lain, misalnya:
     
  
Karena ada riwayat tersebut dari Nabi r, dan jika
dia membaca selain keduanya dari doa Istiftah yang
shahih dari Rasulullah r tidaklah mengapa, akan tetapi
yang lebih utama membacanya secara bergantian agar
dapat mengamalkan semuanya, kemudian setelah itu
membaca:
    
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 115
Lalu membaca surat Al-Fatihah, berdasarkan
hadits Rasulullah r :
 
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca
Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) “
Setelah selesai membaca: “ “ dengan suara
keras pada shalat yang bacaannya keras (jahriyah) dan
membaca pelan pada shalat yang bacaannya pelan
(sirriyah), setelah itu membaca surat dari Al-Quran, dan
yang lebih utama pada shalat Zuhur, Ashar dan Isya
membaca surat yang sedang () sedangkan
dalam shalat Fajar membaca surat yang panjang dan pada
shalat Maghrib membaca surat-surat pendek, kadang
pada shalat Maghrib membaca surat yang panjang dan
yang sedang, sebagaimana riwayat yang terdapat dari
Rasulullah r , disyariatkan pada shalat Ashar untuk lebih
cepat pelaksanaannya dari shalat Zuhur.
7. Melakukan ruku’ seraya bertakbir dan
mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan pundak
atau kedua telinga dan menjadikan kepala sejajar dengan
punggung, tangan diletakkan pada kedua lutut dengan
membuka jemari serta thuma’ninah dalam ruku’seraya
mengucapkan:
 
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 116
Lebih utama jika diulang sebanyak tiga kali atau
lebih, disunnahkan pula membaca:
    
8. Mengangkat kepala dari ruku’ sambil
mengangkat kedua tangan sejajar dengan pundak atau
telinga seraya membaca:
  
Hal tersebut dilakukan jika dia menjadi imam atau
shalat seorang diri. Dan setelah berdiri, membaca:

  
  
Dapat ditambah dengan bacaan berikut:
       
  
   
Jika ditambah dengan bacaan tersebut bagus, sebab
terdapat riwayat mengenai hal tersebut dalam beberapa
hadits yang shahih.
Adapun jika dia menjadi makmum, maka saat
berdiri dia membaca:
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 117
   
Hingga seterusnya sebagaimana yang telah
disebutkan diatas.
Dan disunnahkan bagi semuanya -saat I’tidaluntuk
meletakkan kedua tangan di atas dada,
sebagaimana yang dia lakukan saat berdiri sebelum
ruku’, karena terdapat riwayat dari Rasulullah r yang
menunjukkan hal tersebut, dari hadits Wa’il bin Hujr dan
Sahl bin Sa’ad radiallahuanhuma.
9. Bersujud sambil bertakbir dengan meletakkan
kedua lutut terlebih dahulu sebelum kedua tangan jika
mudah baginya, tetapi jika sulit maka boleh baginya
untuk meletakkan kedua tangan sebelum lutut. Seluruh
jari tangan dan kaki menghadap Kiblat, jari jemari
tangannya dirapatkan, dan sujud diatas tujuh anggota:
Kening bersama hidung, kedua tangan, kedua lutut dan
jari jemari kaki. Kemudian membaca:
 
“Maha Suci Allah yang Maha Tinggi”
Diulangi sebanyak tiga kali atau lebih, dan
disunnahkan untuk membaca:
  
Memperbanyak untuk membaca doa, sebagaimana
hadits Rasulullah r :
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 118
   
     
“Ketika ruku’ maka agungkanlah (nama) Rabbmu.
Dan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam
berdo’a, karena do’a kalian layak untuk
dikabulkan” .(HR. Muslim).
Dan juga berdasarkan haditsnya:
      
 
“Kondisi dimana seorang hamba paling dekat
dengan Rabbnya adalah di saat ia sedang sujud, karena
itu perbanyaklah do’a” . (HR. Muslim).
Orang yang shalat dapat memohon kepada Rabbnya
baginya dan bagi yang lainnya dari kebaikan dunia
dan akhirat, baik dalam shalat sunat atau fardhu.
Kedua lengannya direnggangkan dari lambungnya
dan perutnya direnggangkan dari pahanya, sementara
pahanya direnggangkan dari betisnya, dan pergelangan
tangannya diangkat dari bumi, berdasarkan hadits
Rasulullah r :
    

Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 119
“ Tegaklah dalam sujud kalian, jangan ada salah
seorang dari kalian yang meletakkan kedua lengannya
seperti seekor anjing.”
10. Mengangkat kepala sambil bertakbir,
Menjadikan kaki kirinya sebagai alas dan dia duduk di
atasnya, sementara telapak kaki kanan ditegakkan, kedua
tangan diletakkan di atas kedua paha dan kedua lutut,
sambil membaca:
 
  
Thuma’ninah saat sujud hingga semua sendi tulang
kembali kepada posisinya semula, sebagaimana waktu
i’tidal setelah ruku’, karena Rasulullah r memanjangkan
waktu i’tidal setelah ruku’ dan duduk diantara dua sujud.
11. Melakukan sujud yang kedua sambil bertakbir,
dan melakukan sebagaimana yang dilakukan pada sujud
yang pertama.
12. Mengangkat kepala sambil bertakbir, dan
duduk sesaat sebagaimana duduk diantara dua
sujud, dinamakan duduk istirahat, dan hal tersebut
disunnahkan menurut pendapat yang lebih kuat diantara
dua pendapat para ulama, jika ditinggalkan tidaklah
mengapa, tidak terdapat di dalamnya zikir ataupun do’a,
kemudian berdiri untuk meneruskan rakaat kedua dengan
bertopang kepada lututnya jika memungkinkan baginya,
jika tidak memungkinkan baginya maka dia dapat
bertopang dengan kedua tangan. Kemudian (setelah tegak
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 120
berdiri) membaca Al-Fatihah dan Surat lain dari Al-
Quran setelahnya sebagaimana pada rakaat pertama dan
melakukan sebagaimana yang dilakukan pada rakaat
pertama. Tidak dibolehkan bagi makmum untuk
mendahului imam, karena Rasulullah r melarang hal
yang demikian itu, dan makruh jika membarenginya
tanpa adanya jeda dan setelah selesai suaranya,
sebagaimana hadits Rasulullah r :
    
     
   
“ Imam hanya dijadikan untuk diikuti, karenanya
janganlah kalian menyelisihi imam, apabila imam takbir,
maka takbirlah, apabila imam mengucapkan
“sami’allaahu liman hamidah” maka ucapkanlah:
“Rabbanaa wa lakal hamd.” Apabila imam sujud, maka
sujudlah". (HR. Bukhari dan Muslim).
13. Jika shalatnya terdiri dari dua rakaat, seperti
shalat Fajar, shalat Jum’at dan shalat Ied, maka
hendaknya dia duduk dari sujud yang kedua dengan
menegakkan kaki kanannya dan menjadikan kaki kirinya
sebagai alas. Meletakkan tangan kanannya diatas paha
kanan dan tangan kiri diatas paha kiri. Menggenggam
semua jari-jari kecuali telunjuk dan memberikan isyarat
tauhid saat menyebut nama Allah dan saat berdoa. Jika
jari kelingking dan jari manis digenggam, ibu jari dan jari
tengah membentuk lingkaran sementara telunjuknya
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 121
memberikan isyarat maka hal tersebut bagus. Karena
kedua cara ini terdapat riwayatnya dari Rasulullah r,
yang utama adalah jika melakukan keduanya secara
bergantian. Tangannya diletakkan diatas paha dan lutut
kiri, kemudian saat duduk membaca tasyahhud, yaitu:
     
   
     
  
Setelah itu membaca:
    
       
      
Dan kemudian berlindung kepada Allah dari empat
perkara dengan membaca:
     
    
“Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari azab
Jahannam dan dari azab kubur dan dari fitnah
kehidupan dan kematian, dan dari fitnah Al-Masih
Dajjal“
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 122
Kemudian setelah itu dia berdoa sekehendak
hatinya dari kebaikan dunia dan akhirat, dan jika dia
berdoa untuk kedua orang tuanya dan kaum muslimin
pada umumnya tidaklah mengapa, baik pada shalat
fardhu ataupun shalat sunat berdasarkan umumnya hadits
Rasulullah r, dan terdapat dalam hadits Ibnu Mas’ud,
saat Rasulullah r mengajarkannya tasyahhud (beliau
bersabda):
 
“Kemudian pilihlah doa yang disukainya dan
berdoa (dengannya) “
Dan dalam redaksi yang lain:
 
“Kemudian pilihlah permintaan yang
dikehendakinya “
Permintaannya dapat berupa apa saja yang
memberikan manfaat bagi seorang hamba di dunia dan
akhirat. Kemudian setelah itu melakukan salam ke kanan
dan ke kiri sambil mengucapkan:
      
14. Jika shalatnya terdiri dari tiga rakaat seperti
Maghrib, atau empat rakaat seperti Zuhur, Ashar dan
Isya, maka dia membaca tasyahhud yang telah disebutkan
dan membaca shalawat atas Nabi, kemudian setelah itu
bangun dengan bertopang pada lutut dengan mengangkat
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 123
kedua tangan sejajar dengan pundak, sambil
mengucapkan: "" dan meletakkan kedua tangan
diatas dada sebagaimana yang telah lalu, kemudian
membaca Al-Fatihah saja. Jika sekali-kali pada rakaat
ketiga dan keempat pada shalat Zuhur dia membaca surat
sebagai tambahan atas Al Fatihah maka tidaklah
mengapa, karena terdapat riwayat dari Nabi yang
menunjukkan hal tersebut, yaitu dari hadits Abu Said t.
Kemudian melakukan tasyahhud setelah rakaat ketiga
pada shalat Maghrib, dan setelah rakaat keempat pada
shalat Zuhur, Ashar dan Isya, lalu membaca shalawat atas
Nabi r dan berlindung kepada Allah dari azab Jahannam,
azab kubur, fitnah kehidupan dan kematian serta fitnah
Dajjal, dan memperbanyak membaca doa, di antara doa
yang disyari’atkan dalam hal ini dan di kesempatan yang
lain adalah:
   
Sebagaimana terdapat riwayat dari Anas
radiallahuta’ala anhu, dia berkata: “ Doa yang paling
sering dibaca Nabi r adalah:
   
Semua tersebut sebagaimana yang dilakukan pada
shalat yang terdiri dari dua rakaat, akan tetapi duduknya
dengan cara tawarruk, yaitu dengan meletakkan kaki kiri
di bawah kaki kanannya, sementara dia duduk di atas
lantai dengan menegakkan kaki kanannya, sebagaimana
hadits Abu Humaid dalam masalah ini, kemudian setelah
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 124
itu melakukan salam ke kanan dan ke kiri sambil
mengucapkan:
       
(Selesai salam) hendaklah membaca istighfar
sebanyak tiga kali, setelah itu mengucapkan:

      
      

   
      
   
“ Ya Allah, Engkau Maha Sejahtera, dari
Engkaulah datangnya kesejahteraan, Engkau Maha
Berkah, wahai yang mempunyai Keagungan dan
Kemuliaan, tiada Ilah yang berhak disembah selain
Allah yang Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya
kerajaan, bagi-Nya segala pujian. Dia berkuasa atas
segala sesuatu. Ya Allah tidak ada yang mampu
menghalangi apa yang Engkau berikan, tidak ada yang
mampu memberi sesuatu yang Engkau tolak, dan tidak
ada gunanya bagi Engkau kekayaan manusia, tiada daya
dan kekuatan kecuali dengan izin Engkau, ya Allah.
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 125
Tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah. Kami
tidak menyembah selain Dia. Bagi-Nya kenikmatan,
bagi-Nya anugrah, dan bagi-Nya pujian yang baik. Tidak
ada Ilah yang berhak disembah selain Allah. Kami
mengikhlaskan dien ini (agama ini) karena-Nya,
meskipun orang-orang kafir membenci.”
Kemudian membaca tasbih (), hamdalah
() dan takbir (), masing-masing
sebanyak tiga puluh tiga kali, dan disempurnakan
menjadi seratus dengan membaca:

  
“ Tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah
yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan,
bagi-Nya segala pujian. Dia berkuasa atas segala
sesuatu.”
Setelah itu membaca Ayat Kursi, lalu surat Al-
Ikhlas, Al-Mu’awwizatain (Al-Falaq dan An-Nas)
setiap kali selesai shalat, dan disunnahkan untuk
mengulanginya sebanyak tiga kali setiap selesai shalat
Fajar dan shalat Maghrib, karena terdapat riwayat tentang
hal tersebut dari Nabi. Disunnahkan juga setiap selesai
shalat Fajar dan Maghrib untuk menambah zikir yang
terdahulu dengan membaca:
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 126


"Tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali
Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya
segala kerajaan dan bagi-Nyalah segala pujian, Dialah
Dzat Yang Menghidupkan dan Mematikan, dan Dia
Maha Kuasa atas segala sesuatu".
Sebanyak sepuluh kali, berdasarkan riwayat
tentang hal tersebut dari Nabi.
Jika dia menjadi imam, maka hendaklah berbalik
dan menghadapkan wajahnya kepada jamaah setelah
membaca istighfar tiga kali dan setelah membaca:


"Ya Allah Engkau Maha Sejahtera, dari-Mu
kesejahteraan, Maha Berkah Engkau wahai Dzat yang
memiliki Keagungan dan Kemuliaan".
Kemudian setelah itu membaca zikir-zikir yang
telah disebutkan, sebagaimana yang telah ditunjukkan
oleh sekian banyak hadits dari Nabi r, di antaranya
adalah hadits Aisyah radiallahuanha dalam shahih
Muslim dan semua zikir tersebut adalah sunnah dan
bukan fardhu.
Disunnahkan bagi setiap muslim dan muslimah
untuk melakukan shalat sebelum shalat Zuhur sebanyak
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 127
empat rakaat dan setelahnya dua rakaat, setelah shalat
Maghrib dua rakaat, setelah shalat Isya dua rakaat,
sebelum shalat Subuh dua rakaat, seluruhnya dua belas
rakaat, semua shalat itu dinamakan “rawatib”. Rasulullah
r selalu melakukannya dalam keadaan menetap, adapun
jika dalam perjalanan dia meninggalkannya kecuali shalat
sunat Fajar dan shalat Witir, karena Rasulullah r selalu
menjaganya baik saat menetap atau dalam perjalanan,
maka kita harus meneladaninya, karena Allah I
berfirman:
          
“Sungguh bagi kalian dalam diri Rasulullah
terdapat suri tauladan yang baik “ (Al-Ahzab: 21).
Dan berdasarkan sabda Rasulullah r :
 
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku
shalat “ (HR.Bukhari).
Yang utama melakukan sunnah rawatib ini di
rumah, jika dilakukan di masjid tidak mengapa
berdasarkan hadits Rasulullah r:

 
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 128
“ Shalat yang paling utama adalah shalatnya
seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu “ (Muttafaq
alaih).
Menjaga shalat rawatib merupakan salah satu
sebab untuk masuk syurga, sebagaimana terdapat riwayat
dalam Shahih Muslim dari Ummu Habibah
radiallahuanha, bahwasanya dia berkata: Aku mendengar
Rasulullah r bersabda:
   

“ Barang siapa melaksanakan shalat sunnah 12
raka'at setiap hari, maka akan disediakan untuknya
rumah di surga” . (HR. Muslim).
Imam Turmuzi telah memberikan penafsiran dalam
hadits ini sebagaimana yang telah kami sebutkan. Jika
seseorang shalat empat rakaat sebelum shalat Ashar, dua
rakaat sebelum shalat Maghrib dan dua rakaat sebelum
shalat Isya, maka itu adalah baik, berdasarkan hadits
Rasulullah r :
 

 
Fatwa-Fatwa Penting Tentang Shalat 129
“ Semoga Allah memberi rahmat kepada orang
yang shalat empat rakaat sebelum Ashar “ (Riwayat
Ahmad, Abu Daud, Turmuzi dan Ibnu Khuzaimah).
Juga berdasarkan hadits Rasulullah r
    
 
“Antara dua azan (terdapat) shalat, antara dua
azan terdapat shalat” , kemudian kali yang ketiga beliau
bersabda: “ bagi siapa yang suka “ (Riwayat Bukhari).
Demikianlah apa yang disampaikan oleh Al-Faqir
Ila Rabbihi, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Semoga
Allah selalu memperkenankannya, mengampuninya dan
kedua orang tuanya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar